
Jakarta (Netlombok) – Seorang penumpang layanan ojek daring (online) Grab Bike berinisial MNA (37), warga Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami penganiayaan pada Selasa siang (18/11/2025).
Korban diduga dipaksa turun dan didorong oleh pengemudi ojek daring tersebut hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Roa Maluku Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Akibat dorongan keras, korban terhempas di aspal dan menderita luka di sekujur tubuh, termasuk memar di bagian paha. Korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Atmajaya Pluit, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan korban, pengemudi yang diduga sebagai pelaku berinisial DAZ, mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi B 5767 TLD.
MNA menjelaskan, ia memesan Grab Bike dari Gate 1 Jakarta Station dengan tujuan kantor di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara. “Tapi tidak tahu apa alasannya, di tengah jalan tiba-tiba saja pengemudi itu maksa saya turun,” ungkap MNA saat dihubungi melalui WhatsApp.
Setelah dipaksa turun, korban sempat berdebat dengan pengemudi tersebut. Saat MNA berjalan hendak mencari pengemudi lain, terduga pelaku bertindak agresif. “Pengemudi ojol tersebut mendorong saya sampai terhempas ke aspal,” lanjutnya.
Pasca-kejadian, terduga pelaku sempat merekam korban dan memarahinya sebelum akhirnya melarikan diri, meninggalkan MNA dalam kondisi terluka.“Tangan, kaki saya luka-luka. Bahkan paha memar, akibat didorong dengan sangat kencang,” tutur MNA usai menjalani perawatan.
Kekecewaan terhadap Perusahaan AplikasiAkibat insiden ini, MNA mengaku sangat trauma dan ketakutan untuk kembali menggunakan layanan ojek daring dalam waktu dekat. Ia juga menyoroti dugaan bahwa pengemudi tersebut memiliki temperamen buruk. “Mungkin penumpang yang lain pernah mendapatkan perlakuan yang sama atau tidak mengenakan dari driver tersebut, karena temperamental sekali,” ujarnya.
MNA menyatakan kekecewaannya terhadap respons pihak perusahaan aplikasi, Grab. Ia merasa pihak perusahaan tidak menunjukkan kepedulian atas kekerasan yang dialaminya. “Saya sudah lapor kepada pihak Grab, namun hanya dijawab dengan permintaan maaf via telepon dan email,” paparnya. Meskipun Grab menawarkan asuransi, korban menilai prosedur klaimnya “agak sulit” dan “cukup ribet” untuk mendapatkan manfaat.
MNA (37) sangat menyayangkan tindakan pidana penganiayaan yang dialaminya. Saat ini, ia masih berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait rencana untuk membawa permasalahan ini ke jalur pidana.Hingga berita ini diturunkan, pihak Grab belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi kepada media terkait insiden penganiayaan yang melibatkan mitra pengemudinya.
“Harapan saya, ke depan tidak ada penumpang lain yang mengalami kejadian yang sama seperti saya, dan saya harap pihak Grab dapat lebih aware dengan pengemudi maupun penumpang yang menggunakan aplikasi tersebut,” pungkas MNA. (R)



