News

Gadai Swasta di NTB Diminati, Aset 4 Perusahaan Sentuh Rp 698 Miliar

Lombok Timur (Netlombok)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat adanya lonjakan signifikan pada minat masyarakat terhadap layanan gadai, terutama yang berbasis syariah dan penjaminan emas. Tren ini tidak hanya terjadi pada lembaga gadai plat merah, tetapi juga di sektor swasta, yang kini semakin diminati.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, mengungkapkan bahwa produk gadai syariah menjadi magnet utama bagi masyarakat. Hal ini mendorong PT Pegadaian (Persero) untuk memfokuskan diri pada sektor tersebut, bahkan menarik minat bank konvensional untuk menjajaki bisnis serupa.

“Kami mencatat bahwa pegadaian swasta sangat diminati oleh masyarakat NTB. Namun, fokus utamanya adalah sektor syariah. Jadi, mungkin karena kita (NTB) syariah, jadi banyak sekali masyarakat yang menyimpan emas di Pegadaian,” ujarnya, Rabu (3/12).

Sulistyo menambahkan, simpanan emas ini menjadi salah satu fokus utama bagi para pelaku industri gadai. Ia menyebut pembiayaan yang disalurkan melalui PT Pegadaian memiliki nilai yang sangat besar. Lebih lanjut, ia menyoroti pertumbuhan pesat pada lembaga gadai yang saat ini ada 4 pegadaian swasta di NTB telah memiliki izin.

“Kemudian yang tadi 4 (usaha) pegadian (swasta) itu tumbuhnya besar, nilai asetnya sekitar Rp Rp698 miliar,” terangnya.

Ia memprediksi bahwa tren gadai emas ini akan menarik pemain baru dari sektor perbankan. Menurut informasi yang ia peroleh, beberapa bank kini tengah mempertimbangkan untuk masuk ke bisnis gadai syariah berbasis emas.

“Ini sepertinya nanti ke depan saya dapat info, bank-bank mau coba bisnis syariah juga yang versi emasnya. Jadi mungkin mereka akan fokus mencoba menggali potensi di sana. Jadi memang tadi emasnya banyak,” jelasnya.

Sementara itu, kemudahan akses, kecepatan proses, serta variasi produk yang ditawarkan oleh lembaga gadai swasta menjadi faktor pendorong tingginya minat ini. Namun, ia menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu memastikan bahwa lembaga gadai swasta yang digunakan telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengecek legalitas lembaga gadai swasta yang digunakan. Pastikan mereka memiliki izin operasional dari OJK,” imbuhya.

OJK NTB memastikan akan terus memantau dan mengawasi seluruh lembaga gadai, baik swasta maupun BUMN, untuk menjamin legalitas, kesehatan finansial, dan perlindungan optimal bagi konsumen di NTB. (RHS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button