Polsek Mataram Sita 15 Botol Tuak, Perangi Miras Ilegal Jelang Nataru
Mataram (NetLombok) – Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram memperketat pengamanan jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Fokus utama operasi ini adalah penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai sebagai pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam razia yang digelar pada Minggu malam (14/12), aparat Polsek Mataram berhasil menyita 15 botol besar minuman keras jenis tuak dari dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, menyatakan bahwa penertiban miras ini merupakan langkah preventif strategis.
“KRYD adalah agenda rutin yang kami intensifkan. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir potensi keributan dan tindak kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras ilegal menjelang akhir tahun,” ujarnya, Senin (15/12).
Razia yang dipimpin oleh Pawas Kanit Intel Polsek Mataram, IPTU Imam Wahyudin, menyasar sejumlah warung dan pedagang kaki lima yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Hasilnya, petugas mengamankan miras ilegal dari pedagang Kaki Lima di Jalan Bung Karno dengan barang bukti 5 botol besar tuak. Kemudian salah satu cafe di Jalan RM Panji Anom dengan barang bukti 10 botol besar tuak.
“Total 15 botol tuak ilegal berhasil kami sita. Kami menegaskan kepada seluruh pedagang untuk segera menghentikan aktivitas penjualan miras tanpa izin demi menjaga kondusivitas wilayah,” terangnya.
AKP Mulyadi menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan. Unit Intel dan Bhabinkamtibmas diperintahkan untuk melakukan pendataan serta pembinaan berkelanjutan terhadap warga yang masih bandel menjual miras. ”Polsek Mataram berkomitmen penuh menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat selama momen penting Nataru,” pungkasnya. (RHS)



