Kriminal

Lari ke Lombok Timur, Jaringan Curanmor Bayan Akhirnya Digulung Tim Puma

Lombok Utara (NetLombok)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara kembali membuktikan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui operasi pengembangan yang intensif, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus dua eksekutor tambahan berinisial N dan J (alias D) pada Senin malam (5/1/2026).

Penangkapan ini merupakan babak baru dari pengungkapan besar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya sempat menghebohkan wilayah Kecamatan Bayan. Kasus ini berakar dari peristiwa pencurian pada 22 September 2024 di Dusun Sembulan, Desa Bayan. ‎‎

Kala itu, suasana meriah acara begawe (pesta adat) dimanfaatkan para pelaku untuk menggasak sepeda motor milik warga bernama Kana dan rekan lainnya.‎Tak tanggung-tanggung, dua motor raib sekaligus dalam satu malam, yakni Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario, dengan total kerugian korban mencapai Rp20 juta.‎‎‎

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mewakili Kapolres AKBP Agus Purwanta, menjelaskan bahwa penangkapan N dan J merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa pada awal Januari 2026.‎‎

“Dari hasil interogasi tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, nama N dan J muncul sebagai aktor lapangan yang terlibat langsung di TKP Sembulan. Tim bergerak cepat memburu keduanya hingga berhasil ditangkap di wilayah Bayan tanpa perlawanan,” ungkapnya, Rabu (7/1).‎‎

Perjalanan barang bukti hasil curian ini terbilang licin. Motor hasil curian tersebut diketahui telah berpindah tangan berkali-kali melalui jaringan penadah berinisial M dan AN, hingga berakhir di tangan AU yang berada di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Melalui koordinasi antarwilayah, Tim Puma berhasil mengamankan satu unit Honda Vario 110 warna hitam.

‎‎”Sayangnya, kondisi motor sudah tidak utuh secara administrasi karena nomor rangka dan nomor mesinnya telah dikikir atau digosok oleh pelaku untuk menghilangkan identitas kendaraan,” terangnya.‎‎

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Pelaku Utama N dan J Dijerat Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian para penadah M, AN, dan AU dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

‎‎”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor. Pengungkapan beruntun ini adalah pesan tegas bahwa Polres Lombok Utara berkomitmen penuh menjaga rasa aman masyarakat,” pungkasnya. (RHS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button