News

Bank NTB Syariah akan Bekerja Sama dengan Bank Jatim untuk Penuhi Modal Rp3 Triliun

Lombok (netlombok)-
Bank NTB Syariah akhirnya bekerjasama dengan Bank Jawa Timur (BPD Jatim) untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun tahun 2024 bagi bank daerah.
Kerjasama dengan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) ini sebelumnya diputuskan setelah dua kali dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tahun 2022, dan mendapat lampu hijau dari legislatif.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Raharjo di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2023) menerangkan, kerjasama sudah mengerucut pada penandatangan kerjasama antara dua bank, yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2023 ini di Mataram, dan akan dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Kukuh menjelaskan, pilihan untuk membuka ruang penyertaan modal bagi pihak ekternal ini sudah berdasarkan proses panjang sejak POJK ini keluar, dan disepakati bersama oleh pemegang saham dan legislatif.

Ada beberapa pilihan sebelumnya untuk pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp3 triliun, salah satunya memberi kesempatan penyertaan modal dari pengusaha lokal, hingga penyertaan modal tambahan dari masing-masing pemilik saham.

Namun, karena beratnya kondisi finansial daerah karena harus melaksanakan pembangunan dengan beban finansial yang tidak kecil pasca gempa tahun 2028 lalu, dan COVID-19 sejak awal 2020 lalu, sehingga diputuskan yang paling pas adalah skema kerjasama KUB.

Ada tiga bank daerah yang dipilih, diantaranya Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jatim. Namun mengerucut pilihan kerjasama kepada Bank Jatim.

Lanjut Kukuh, saat ini modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp1,4 triliun, kekurangannya Rp1,6 triliun agar genap Rp3 triliun pada tahun 2024. Pengaruhnya bagi Bank NTB Syariah dan daerah ini apa? Kukuh menyampaikan, pembagian dividen kepada para pihak lebih banyak. 
“Tetapi, maksimal sebanyak 15 persen. dari besaran modal yang dimasukkan. Masih ada 85 persen ngendap di sini. Masih besar. Dan maksimal 15 persen itu hitungannya relatif kecil. Itu yang perlu dicatat,” katanya.

Lalu keuntungannya apa? Tentu, modal inti bank bisa terpenuhi. jaringan bank semakin luas. Bahkan bisa memperkuat keberadaan cabang Bank NTB Syariah yang ada di Jawa Timur untuk dikembangkan. Selain itu, teknologi bisa semakin kuat, demikian juga layanan kepada nasabah dan jangkauannya lebih luas. Selain itu, SDM Bank NTB Syariah bisa saling melengkapi dengan SDM Bank Jatim.

“Dari pada tidak kita ber KUB, risikonya tidak bisa memenuhi POJK. Izin dikembalikan (bank ditutup), atau turun grade menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Mudharatnya lebih besar,” katanya.

Selain itu, jika status Bank NTB Syariah turun menjadi BPR, otomatis dana-dana BUMN tidak bisa dikelola. Demikian juga dengan dana-dana pemerintah daerah.

“KUB menjadi jalan terakhir. Dan kita akan laksanakan, agar aman,” demikian Kukuh.(001)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button