Disnakertrans NTB Ajak Kades Stop Rekrutmen dan Penempatan PMI Ilegal
Lombok (netlombok)-
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH mengajak para Kepala Desa (Kadesl dan kepala Dusun bersama para tokoh masyarakat dan pemangku amanah di desa menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada warga desa yang ingin menjadi pekerja Migran (PMI) diluar negeri.
“Bapak-bapak para Kades-lah yang paling mengetahui kondisi warganya, yang akan keluar negeri. Maka kalau ada warga yang berangkat keluar negeri, mohon dipastikan agar sesuai prosedur. Mari kita stop rekrutmen oleh calo dan penempatan non prosedural (Ilegal),” pinta Gede sapaan akrab Kepala Disnakertrans NTB saat membuka Kegiatan Desiminasi Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula Disnakertrans NTB, Rabu (14/6/2023).
Upaya Pencegahan PMI Non Prosedural harus dimulai dari hulu yaitu dari desa dan dusun. Para Kades, Kadus, Babinsa, Babinkamtibmas, para kader posyandu keluarga dan para ibu PKK harus bisa mengedukasi dan memberikan layanan akses informasi yang lengkap tentang bursa kerja luar negeri juga informasi yang lengkap tentang P3MI yang memiliki ijin perekrutan, negara penempatan serta job order yang tersedia, serta persyaratan dan prosedur yang dipenuhi bila ingin menjadi PMI.
“Bekerja adalah hak setiap warga. Karena itu, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk bekerja ke luar negeri. Hanya saja, siapa pun yang ingin bekerja ke luar negeri menjadi PMI, wajib mengikuti prosedur yang ada. Dengan mengikuti prosedur, maka warga yang bekerja ke luar negeri akan terdata oleh pemerintah, sehingga akan mudah pemerintah memberikan pelindungan,” tegasnya.
Gede juga menyatakan bahwa meski saat ini tren kasus PMI Non Prosedural jumlahnya menurun, namun masih banyak warga yang belum paham tentang informasi pasar kerja luar negeri, sehingga masih ada yang berangkat secara non prosedural. Oleh karena itu, Disnakertrans beserta stakeholders terkait perlu duduk bersama untuk mengidentifikasi penyebab PMI non prosedural agar dapat ditentukan solusi yang tepat.
Lebih lanjut, mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB ini, memaparkan bahwa di NTB ini ada 5 penyebab warga menjadi PMI non prosedural. Pertama, warga yang menjadi PMI non prosedural kebanyakan adalah pekerja non skill yang pendidikannya adalah SMP ke bawah dengan pekerjaan yang dilirik adalah Asisten Rumah Tangga atau pekerjaan di sector domestik. Oleh karena itu, pemerintah gencar memberikan pelatihan gratis untuk meningkatkan skill dan kompetensi agar PMI memiliki value sehingga semakin diperhitungkan ketika bekerja ke luar negeri.
“Saat ini pemerintah juga memberikan perhatian lebih pada pengiriman tenaga kerja yang memiliki skill ke luar negeri seperti ke Jepang, Korea, Hongkong, Taiwan, dan lain-lain,”bebernya.
Kedua, sambungnya, informasi dan pengetahuan masyarakat tentang prosedur kerja ke luar negeri masih sangat terbatas.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada kerjasama dengan berbagai pihak agar informasi yang benar bagaimana menjadi PMI prosedural bisa sampai ke warga kita. Bapak dan Ibu semua yang ada di sini harus ikut berperan mengedukasi warga kita demi kemaslahatan bersama,”tambahnya.
Kemudian yang ketiga, warga seringkali terbuai dengan iming-iming para calo. Modus yang banyak ditemukan dilapangan adalah masyarakat direkrut oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Petugas Lapangan (PL) perusahaan atau LPK. Padahal Kantor Pusat P3MI itu tidak tahu ada rekrutmen.
Keempat, ada juga yang modusnya berangkat secara prosedural tapi ketika masa kontrak habis, mereka memperpanjang secara non prosedural.
Kelima, meski awalnya berangkat secara prosedural, tapi di negara penempatan PMI itu kabur dari perusahaannya sehingga menjadi ilegal. Sayangnya meski sudah tahu ada resiko seperti itu, warga seringkali abai dan tetap termakan buaian janji calo. Padahal apa yang dilakukan calo ini sudah termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika sudah bermasalah di negara penempatan, baru mengeluh di sosmed dan melapor kepada pemerintah minta dipulangkan. Padahal ketika berangkat sama sekali tidak ada melapor kepada kami,” geram Gede.
Hal ini tentu menjadi perhatian dan urgensi bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Oleh karena itu, sesuai perintah Presiden RI, pemerintah melakukan tindakan preventif yang dimulai sejak dari hulu, yaitu di tingkat desa.
Beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk melakukan pencegahan yaitu: Satu, membuka informasi dan memberikan edukasi seluas-luasnya yang dilakukan secara terus menerus. Dua, memberdayakan keluarga PMI. Tiga, Pemberdayaan PMI, Empat, memberdayakan desa desmigratif.
“Jika semua sudah maksimal, maka langkah terakhir adalah penegakan hukum agar jangan ada lagi yang berangkat secara prosedural. Jangan ada lagi yang merekrut. Jangan lagi ada lembaga Pelatihan yang merekrut,” tutup Gede.(YFA)



