Headline

Gara-gara Pernah jadi TKW “Gelap”, Seorang Calon Haji NTB Dipulangkan dari Arab Saudi

Lombok (netlombok.com)-

Gara-gara pernah menjadi Pekerja Migrant Indonesia (PMI/TKW) yang berangkat bekerja secara ilegal (gelap) ke Arab Saudi, seorang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dideportasi (dipulangkan) kembali ke kampung halamannya.

Calon haji dimaksud, masuk kloter ke 2 yang diterbangkan dari Lombok. Sampai di Jeddah, Imigrasi Arab Saudi menahannya, lalu memulangkan kembali karena masih di black list masuk Arab Saudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat, H. Zamroni Aziz, SH.I MH menjelaskan, secara nasional, ada lima calon haji yang dideportasi dari Arab Saudi.

“Salah satunya dari Praya Tengah, Lombok Tengah. Yang bersangkutan sudah dipulangkah dan sekarang sudah di rumah,” terang Zamroni usai melakukan rapat evaluasi pemberangkatan haji tahun 2023 di kantornya, Selasa (27/6/2023)

Berdasarkan riwayatnya, calon haji atas nama Rusna Ratnawati ini pernah masuk ke Arab Saudi sebagai pekerja illegal. Masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah. Setelah masa berlaku visa habis, yanag bersangkutan kata Zamroni, kabur dan bekerja di rumah sakit.

“Pernah tercatat sebagai TKW yang masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah, dan dicatat sebagai pekerja illegal. Catatan itu masih ada di Imigrasi di Arab Saudi. Sehingga dideportasi kembali,” terangnya.

Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya, bahkan menjadi penjamin bagi yang bersangkutan agar tetap diterima masuk dan melaksanakan ibadah haji. Namun, pemerintah Arab Saudi tetap tidak memperbolehkan.

Menurut aturan di Arab Saudi, orang yang pernah masuk dalam catatan hitam, bisa masuk kembali ke Arab Saudi, setelah sepuluh tahun kemudian.

“Sekarang tercatat baru 6 tahun. Nunggu dulu sampai bisa masuk,” ujarnya.

Yang bersangkutan, lanjut Zamroni, tidak merasa keberatan. Dan sangat menerima keputusan pemerintah Arab Saudi terhadap dirinya. Namun haknya untuk berhaji akan tetap diupayakan oleh pemerintah.

“Kita kembalikan kepada yang bersangkutan, kalau memang tetap mau berhaji, diupayakan semoga tahun depan bisa masuk ke Arab Saudi untuk berhaji,” imbuhnya.

Zamroni mengatakan, ini patut menjadi pelajaran bagi semua. Agar berangkat ke luar negeri menggunakan jalur-jalur yang resmi yang dibenarkan pemerintah. (DLN)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button