KriminalNews

Sat Reskrim Polresta Mataram Mengungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek Bendungan Meninting

Lombok (netlombok) –

Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan migas BBM bersubsidi jenis solar di proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/7/2023).

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan hal tersebut. Bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan solar bersubsidi didalam tangki mobil transportir yang didistribusikan ke proyek bendungan meninting.

Kronologis penangkapan diungkapkan. Truk tangki yang dicurigai sedang memindahkan Solar ke tangki penampungan PT NINDYA KARYA di kawasan Proyek Bendungan Meninting. Selanjutnya dilakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM yang tengah dipindahkan tersebut.

Selain itu, diperoleh keterangan, ternyata Solar yang dipindahkan tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang dibawa. Solar tersebut ternyata BBM subsidi. Yang seharusnya, penggunaan BBM subsidi tidak diperbolehkan untuk proyek besar. Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik dari LSF yang diambil dari gudang milik RE di Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.

Kompol Yogi menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sebagaimana dimaksud dengan dalam Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, perubahan atas Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Adapun diduga pelaku atas nama LSF, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama temannya.RE, Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Barang bukti 1 (satu) unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5.000 liter solar subsidi, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan fortofolio dan 2 unit HP.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button