Tidak Ada Damai Bagi Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Lombok (lomboknet)-
Maraknya kekerasan dan pelecahan seksual terhada anak yang belakangan ini terjadi menjadi perhatian masyarakat. Dalam kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, tidak ada ruang restorative justice (RJ/perdamaian) dalam proses penanganan kasusnya terhadap seorang pelaku.
Pasalnya, kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual kerap kali berujung RJ, antara pelaku dengan korban. Lantaran korban maupun keluarga yang enggan diketahui orang. Namun dalam kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan dengan RJ. Dimana proses hukum harus tetap berlanjut.
“Kalau ada RJ di Mataram, saya bisa melawan, kasus-kasus kekerasan seksual tidak boleh RJ.
Ini yang perlu mendapat perhatian di teman-teman penyidik, kasus kekerasan seksual anak tidak mengenal RJ,” tegas Ketua LPA Mataram Joko Jumadi, Senin (20/2/2023).
Lain halnya dengan dewasa memang ada RJ untuk kasus kekerasan seksual maupun pelecehan seksual. RJ yang bisa lakukan untuk pasal 5 dan pasal 6A UU TPKS. Dimana jika kekerasan seksual no fisik itu boleh di RJ karena delik aduan. Kemudian pasal 6A itu pelecehan seksual secara fisik yang tidak masuk di dalam pasal-pasal yang lain.
“Itu juga bisa di RJ, tapi umpamanya kalau dia di perkosa sampai hamil korbannya, tidak bisa RJ,” ujarnya.
Restorative justice atau suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tidak akan diberikan kepada pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Angka kasusnya di NTB saja mengalami peningkatan pada 2022. Belum lama ini ditemukan beberapa kasus yang menjadi korban dan pelakunya dari lingkup sekolah.
“Itulah kenapa di lingkungan pendidikan ada relaksasi kuasa, sekolah belum tentu juga berpihak kepada anak. Makanya perlu satgas pencegahan kekerasan seksual,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sehingga mengantisipasi terjadinya kondisi dimana kemudian seorang anak tidak bisa melaporkan. Artinya dengan ada satgas tersebut maka anak-anak yang menjadi korban dapat melaporkan.
“Ini yang penting sebenernya dalam penanganan, perlindungan terhadap anak-anak ini yang penting,” katanya.
Kendati demikian, rata-rata kasus yang ditangani oleh LPA Mataram berujung hingga proses hukum dan tidak ada RJ. Terutama pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Cuma tantangan sering kali, kalau kita bicara secara normatif sudah tuntas. Cuma namanya kekerasan seksual impact dampak terjadi nanti ketika dia sudah remaja,” jelasnya.
Sementara itu, fenomenanya sekarang kemana mereka (korban) harus lapor. Kalau untuk di kota Mataram, khususnya LPA kota Mataram melalui hotline di nomer 081775133 / 0370633716. Dimana banyak yang kekerasan seksual atau yang korban mengalami kekerasan seksual melaporkan kesana.
“Banyak sering curhat disana, ada juga dia (korban) yang hanya ingin di panggil pelakunya tapi tidak proses hukum supaya berhenti melakukan itu lagi (kekerasan atau pelecehan seksual, red),” pungkasnya. (DLN)



