EkonomiNewsPariwisata

Organda Keberatan dengan Tambahan Biaya Penyeberangan Kayangan – Poto tano secara online

Mataram (netlombok) –

Pemberlakukan tiket online di lintasan penyeberangan Kayangan – Pototano dikeluhkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB. Terutama biaya tambahan (administrasi) bank yang dianggap memberatkan.

Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum menagatakan pembayaran tiket online ini menimbulkan pembengkakan biaya para pengguna jasa angkutan laut. Karena terdapat selisih pembengkakan biaya yang dikeluarkan pengguna jasa, mulai dari Rp2.500 hingga Rp7.500.

“Pada saat kenaikan tiket penyeberangan lebih dari seribu saja itu kita ribut bahkan terjadi pembatalan SK gubernur. Karena berdampak kepada kenaikan ongkos angkutan. Karena itu, Organda terang-terangan menolak untuk kelebihan pembayaran tiket secara online sebab tidak sesuai dengan kajian,” ujar Junaidi Kasum, Selasa (31/10/2023).

Pria yang akrab dipanggil JK ini menegaskan, para pembuat kebijakan terkait pemberlakuan tiket online ini dianggap berlebihan dengan alasan ada biaya administrasi bank yang seharusnya tidak perlu karena menambah pengeluaran dari masyarakat.

DPD Organda NTB menilai kebijakan itu tidak populis sehingga mendorong untuk dilakukan pengkajian kembali. Jika itu tidak diperhatikan dan masih berlaku maka pihaknya akan mengajukan persoalan ini kepada gubernur. Kemudian akan disampaikan ke Komisi V DPRD NTB jika ini belum tuntas ditingkat gubernur.

“Yang jadi persoalan adalah imbas dari sebuah kenaikan atau kebijakan tersebut. Kemarin aja 500 rupiah kita berperang. Kok hari ini dengan seenaknya, kalau beli manual tidak ada biaya tambahan bahkan beli online di tempat lain juga tidak ada biaya adminnya. Maka saya minta apa yang dilakukan oleh perusahaan tiketing ini untuk ditinjau ulang dan kami keberatan serta akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.

“Belum lagi beli kartu Rp25 ribu, setelah itu ada adminnya lagi dan ada biaya lainnya. Ini mempersulit dan memperlambat penyeberangan sehingga saya sangat berkeberatan jika ada perusahaan yang numpang lagi untuk mendapatkan administrasi. Kalau mereka mengatakan ada Peraturan Menteri namun permen itu tidak mengatur tentang jumlah. Jadi harus dikaji ulang melibatkan Yayasan Perlindungan Konsumen termasuk Organda,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan kemana masuknya kelebihan-kelebihan biaya tambahan, dan peruntukannya. Karena itu, JK menyebutnya harus transparan. Karena angkanya tidak sedikit jika dikalikan dengan jumlah pengguna jasa yang membeli tiket online untuk melintas di Kayangan – Pototano (PP).

Terpisah. General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) selaku pengelola Pelabuhan Kayangan, Agus Joko menegaskan tidak ada kenaikan tarif penyeberangan dengan diberlakukannya online tiketing ini.

“Tarif penyeberangan tetap sama sebab didalam transaksi online ini melibatkan bank-bank yang menjadi relasi saat pembayaran. Kalau disaat transaksi online muncul biaya maka itu adalah wajar karena dimana-mana juga ada hal seperti itu. Jadi tidak ada kenaikan tarif biaya penyeberangan,” tegasnya.

Pembelian tiket online tidak hanya berlaku di moda transportasi penyeberangan tapi juga di moda transportasi lainnya baik itu pesawat, kereta api maupun bus. Bahkan biaya administrasi antar bank juga ada variasinya. Pembelian tiket online ini ditegaskannya lagi bukan hal baru. Termasuk ada Peraturan Pemerintah.

Tiket online ini jelas Agus Joko saat ini menjadi satu keniscayaan ditengah pemberlakukan era digital hampir di seluruh lini kehidupan. Biaya administrasi bank ini juga ada peraturan yang mengikat dan mengatur.

Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik. Pasal 6 menyebutkan bahwa dalam pembayaran tiket pada lintas penyeberangan menggunakan fasilitas yang bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran, biaya layanan tambahan dapat dikenakan kepada pengguna jasa dan dipungut bersamaan dengan transaksi pembelian tiket secara elektronik. Penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan di Pasal 7 menyebutkan bahwa pembayaran tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan secara tunai atau non tunai. Pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di gerai retail yang telah bekerjasama dengan penyelenggaraan tiket elektronik.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button