Mataram (netlombok) –
Memasuki Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri untuk menjaga netralisasi. Dimana mereka tidak boleh terlibat ataupun terlihat mendukung salah satu calon yang akan maju di pemilu 2024. Sayangnya masih ada ASN melanggar netralisasi tersebut, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menangani 17 kasus pelanggaran netralitas.
Sebagaimana diketahui, upaya pemahaman akan netralitas bagi para ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilu pada 2024 mendatang. Asas netralitas seorang ASN, TNI dan Polri harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
“Yang sudah ditangani ada 2 (orang ASN) di Kota Bima. Kami punya kasus sekitar 17 netralitas ASN. Kami sudah sampaikan ke komisi ASN, jadi barusan ini sudah ada putusan komisi ASN untuk 2 orang di kota Bima. Sanksinya dari komisi ASN bukan kita,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Senin (13/11/2023).
Bawaslu akan terus menyosialisasikan aturan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024 kepada para abdi negara. Hal ini merupakan upaya menekan dari maraknya praktik ketidaknetralan (ASN) sekaligus bentuk pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu. Mengingat masa kampanye di tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pada masa saat ini banyak ASN yang terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang dilakukan parpol. Aktivitas ini tentunya Bawaslu tetap melakukan pengawasan. Apabila ASN terlibat dalam kegiatan parpol maka Bawaslu akan melakukan penelusuran dengan mendatangi bersangkutan guna mendalami maksud keterlibatannya pada aktivitas partai politik tersebut.
“Seperti peristiwa yang bisa berimplikasi pada kepala desa maupun yang dia deklarasikan (beberapa waktu lalu,red). Sedang kami dalami,” terangnya.
Keterlibatan ASN, baik yang diketahui oleh Bawaslu maupun informasi yang dilaporkan ke Bawaslu itu provinsi dan kabupaten kota sejauh ini sudah ditangani oleh Bawaslu. Sejauh mana keterlibatannya atas dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dan diteruskan ke Komisi ASN dan KASN nantinya mengambil keputusan.
“Kami tetap menghimbau kepada orang atau jabatan-jabatan dilarang oleh peraturan perundang-undangan terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, karena implikasinya itu bisa terlibat. Kalau terbukti ada dampaknya, jadi lebih baik bukankah menghindari daripada ikutan,” jelasnya. (MYG)



