KriminalNews

Hingga November 2023, Sebanyak 45 WNA di Deportasi Dari NTB

Mataram (netlombok) –

Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal maupun bermasalah di NTB sebanyak 45 orang di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari sampai November 2023 ini. Persoalan mereka di deportasi kebanyakan overstay dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

“45 orang WNA dideportasi sampai November 2023 ini. Yang sudah kembali ke negaranya 43 orang dan 2 orang lagi masih menunggu keberangkatannya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo, Jumat (10/11/2023).

Asal negara hampir rata WNA dari semua negara telah di deportasi dengan alasan paling banyak overstay. Memang ada batas waktu bagi WNA yang datang ke Indonesia, baik untuk berwisata maupun berbisnis disini. Jika ingin tinggal lebih lama di Indonesia maka mereka harus memperpanjang izin tinggalnya. Sayangnya, masih ada saja WNA yang nakal tidak memperpanjang izin tinggalnya hingga akhirnya diusir dari Indonesia.

“Jatuhnya di kelalain mereka karena itu tangungjawab mereka untuk memperpanjang. Ada saja alasannya tidak memperpanjang, ada alasan karena kekurungan informasi. Ada yang tidak punya duit,” terangnya.

Diakui memang ada biaya harus di keluarkan oleh WNA untuk memperpanjang visa mereka. Besaran biayannya mulai Rp500 ribu sampai Rp2,5 juta. Untuk yang Rp2,5 juta ini kebanyakan dari para investor yang memang ada pekerjaan di Indonesia, dengan jangka waktu 10 tahun.

“Jadi kalau dibawah 60 hari, itu perhari Rp 1 juta bayaranya. Sedangkan diatas 60 hari di deportasi tidak bisa masuk ke indonesia. Minimal 2 tahun mereka tidak boleh masuk, itu diperpanjang 6 bulan sekali, kalau mereka tidak mecabutnya, mereka tidak bisa kembali,” jelasnya. 

Dikatakan untuk mempermudah penagwasan orang asing, yang datang di Lombok NTB, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyiapkan aplikasi Database Pengawasan Orang Asing “SIAP DASAPORA SIRAMBO”. Karena pengawasan terhadap orang asing di Pulau Lombok harus di optimalkan, mengingat saat ini adalah pasca pandemic,  dimana banyak sekali orang asing yang berwisata ke Indonesia khususnya Lombok.

“Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, kami mencoba berinovasi untuk memudahkan dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan pengawasan dengan meluncurkan aplikasi ini,” demikian. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button