Mataram (netlombok) –
Plt. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Nurbaeti Munawaroh bersama jajaran melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi.,M.Si (Miq Gita) terkait pertumbuhan penerimaan pajak, kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan tahun 2023, dan Pemadanan NIK-NPWP di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sampai akhir bulan November ini, realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTB sudah mencapai sebesar 91,9% atau Rp3.274,83 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak regional di Provinsi NTB dari tahun 2019-2023 mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, yaitu 36,24% dari Realisasi Penerimaan Pajak di tahun 2019.
Dalam kesempatan ini, Nurbaeti menyampaikan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh ASN Pemerintah Daerah di Provinsi NTB telah mencapai 93,91% dari total jumlah ASN yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
“Yang artinya, masih terdapat 6,09% dari total ASN yang harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunannya,” ujarnya.
Tak hanya menyampaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan ASN Pemerintah Daerah di Provinsi NTB, Nurbaeti juga menyampaikan bahwa terdapat 191.132 Wajib Pajak di Provinsi NTB masih harus melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Ucapan terima kasih disampaikan Nurbaeti kepada Pemerintah Daerah Prov. NTB atas bantuan dan koordinasinya yang dilakukan selama ini. Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB akan senantiasa bersinergi dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal baik Penerimaan Pajak Pusat maupun Penerimaan Pajak Daerah.
Sementara itu, Pj. Gubernur NTB, Drs, H. Lalu Gita Ariadi.,M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB selalu melakukan pembangunan secara berkesimambungan yang pada akhirnya akan berperan dalam mendukung penerimaan pajak.
Tak lupa, Miq Gita, sapaan akrabnya, selalu mengajak seluruh masyarakat di Provinsi NTB untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.(DLN)



