Pemilu, Kades dan ASN yang Melanggar Netralitas Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta
Mataram (netlombok)-
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB saat ini tengah menangani pelanggaran-pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) di NTB. Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 harus netral. Jika terbukti melanggar maka akan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
Penanganan pelangaran netralitas yang kerap terjadi ini pada kades maupun ASN ini bukanlah barang baru, bahkan dari pemilu ke pemilu ada saja terjadi pelanggaran. Jika di cek siapa saja pelaku pelanggaran pemilu di 2019 sama semua jabatannya (Kades dan ASN), hanya berbeda orang saja. Para pelangar ini pun mengetahui siapa yang menangani itu, pastinya akan ditangani sentra Gakkumdu.
“Kalau kemarin nama kepala desa nya A, pada pemilu sekarang ini kepala desanya berganti, tapi jabatan itu masih sama, itu yang terjadi. Kalau terbukti melanggar, iya sampai pengadilan dan terancam 1 tahun atau denda Rp 12 juta,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achamd Seth, Selasa (19/12/2023).
Ada beberapa kasus sedang berlangsung ditangani, seperti di Lombok Barat, Lombok Tengah, Dompu, Bima. Dimana sedang marak Kades muapun ASN kampanye, padahal seharusnya mereka mengaja netralitas.
“Lombok Tengah 1 kasus, Lombok Barat 1, KLU penangan administrasi ada 1, Dompu sekarang akan register 1, Bima ada 1 itu yang sedang berproses. Selain itu masih sedang ada dalam cacatan kita mengenai keterlibatan mereka itu akan kita publikasi lebih besar lagi mungkin hari rabu atau kamis,” jelasnya.
Selain kasus Kades yang tengah ditangani oleh Bawaslu NTB, ada pelanggaran netralitas dari ASN yang juga sedang berproses. Namun untuk proses penindakannya apakah dapat dikualifikasikan sebagai pejabat negara atau tidak.
“Itu sedang ambigu dipasalnya, misalnya apakah jabatan setingkat kepala dinas dapat dikualifikasi sebagai penjabat negara, itu yang saya kira alhi yang akan menjelaskan. Karena dia (ahli) juga akan melihat rujukan hukum dari kualifikasi apakah para kepala dinas itu pejabat negara atau tidak,” demikian. (MYG)



