Realisasi Pajak 2023 di NTB dan NTT Mencapai Rp7,196 Triliun
Mataram (netlombok)-
Kanwil DJP Nusa Tenggara merealisasikan penerimaan pajak tahun 2023 mencapai Rp 7,196 triliun atau 106,04% di Provinsi NTB dan NTT atas target yang diberikan yakni Rp 6,786 triliun dengan pertumbuhan di angka 12,27%.
Pencapaian ini diikuti penerimaan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara yang juga melampaui target yang diberikan dan telah merealisasikan penerimaan pajak diatas 100% dari target tahun 2023.
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Nurbaeti menyebut, sektor dominan penentu penerimaan yaitu berasal dari Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan Rp 3,33 triliun dan peranan 45,86%. Perdagangan Besar dan Eceran dengan penerimaan Rp 0,95 triliun dan peranan 13,17%.
Pertambangan dan Penggalian dengan penerimaan Rp 0,81 triliun dan peranan 11,26%. Keuangan dan Asuransi dengan penerimaan Rp 0,66 triliun dan peranan 9,16%. Konstruksi dengan penerimaan Rp 0,27 triliun dan peranan 3,78%. Pengangkutan dan Pergudangan dengan penerimaan Rp 0,27 triliun dan peranan 3,76%.
Selain pencapaian penerimaan pajak, tambah Nurbaeti, sampai 31 Desember 2023 Kanwil DJP Nusa Tenggara telah berhasil mencapai tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 408,819 dengan presentase 102.25% dari total target pelaporan SPT Tahunan yang diberikan yakni total 399,810 Wajib Pajak lapor SPT.
Sebanyak 1.400.691 atau 82,93% dari total 1.689.100 Wajib Pajak yang terdaftar di Provinsi NTT dan NTB Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan pemadanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.
Nurbaeti juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 30 Juni 2024.
Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa pemadanan NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).(bul)



