HeadlineKriminalNews

Pemulung Asal Sumbawa Barat Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil

Mataram (netlombok)-

Seorang pemulung berinisial EH asal Kabupaten Sumbawa Barat, tega mencabuli anak kandungnya berkali-kali hingga melahirkan seorang anak, perbuatan bejat pelaku dilakukan setelah lama bercerai dengan istrinya.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum ) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, aksi bejat pelaku menggauli anak kandungnya mulai dilakukan pada tahun 2020, di kabupaten Sumbawa Barat dimana korban masih di bawah umur.

“Jadi ada dua TKP di Sumbawa Barat dan di Mataram yaitu di Cakranegara, adapun korban berinisial N, pada saat kejadian itu umurnya 17 tahun, kita dikuatkan dengan akta kelahiran dan surat keterangan dan kejadianya itu pada tahun 2020 saat ini berumur 18 tahun,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, saat pelaku EH pindah ke Mataram, pelaku melakukan aski bejatnya kembali, hingga dari hasil cek kesehatan dokter, bahwa korban yang tak lain putrinya itu, positif hamil.

“Adapun modus operansinya ini, sudah dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2023 melakukan hubungan sampai korban melahirkan seorang anak dan sampai hari ini anak yang dilahirkan itu sudah di titip,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban melahirkan seorang bayi, warga yang mendengar cerita korban, langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari pengakuan pelaku menang sudah lama ditinggal cerai oleh istrinya sehingga hidup bersama anaknya, jadi sepanjang jalan hidup dengan anaknya (Korban ) memang tidak ada indikasi anak korban sudah pernah punya pacar atau teman dekat , sehingga sehari-hari selalu bersama dengan pelaku,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku EH, mengakui ia selalu membawa anaknya setiap mencari rongsokan, aksi bejat pun dilakukan dilakukan di dalam gerobak sampah, yang sehari-hari digunakan untuk, mencari campah atau rongsokan.

Ketiga terduga kasus akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.dengan hukuman pidana penjara 15 tahun.(MDE)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button