Polda NTB Amankan 31 Bal Pakaian Bekas Impor

Lombok (netlombok)-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menggagalkan penyeludupan 31 bal atau 31 karung baju bekas impor ke NTB. Dengan satu orang perempuan usai 30 tahun berhasil diamankan di wilayah Sekarbela Kota Mataram.
“Pada 29 Maret 2023 di daerah Sekarbela kota Mataram penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap adanya 31 Bal atau karung,” ujar Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (4/4/2023).
Baju-baju second tersebut didatangkan dari pulau Bali dan siap disebarkan kebeberapa tempat untuk dipejual belikan. Namun belum sempat diedarkan, sudah lebih dulu diamankan Ditreskrimsus Polda NTB.
“Barang tersebut dikuasi oleh saudari MN, dimana yang bersangkutan menurut hasil pemeriksaan teman-teman Ditreskrimsus didapatkan dari pulau sebrang (Bali),” terangnya.
Kasus Thrifting atau pakaian bekas impor yang masuk ke NTB tidak menimbulkan keresahan. Namun harus ada solusi atau kerjasama agar perekonomian UMKM di wilayah NTB tidak terganggu.
“Mengungkap hal thrifting tu juga terjadi di NTB. Kita harus melihat mengungkapan ini juga tidak menimbulkan hal yang meresahkan. Tetapi juga menemukan solusi atau kerjasama sehingga pertumbuhan ekonomi (usaha) kecil menengah bisa tumbuh dengan baik di NTB,” jelasnya.
Pengukapan kasus penyeludupan barang-barang bekas impor ke NTB, bukan hanya sampai di 31 bal saja. Tetapi pihak kepolisian akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan dengan meminimalisir terjadinya permasalahan di masyarakat.
“Karena kan barang ini datang masuk, nanti kalau sampai kepada diujungnya dia akan dicuci lagi. Itu yang kita coba maksimalkan dengan meminimalisirkan terjadi permasalahan masyarakat,” terangnya.
Djoko menegaskan agar petugas Direktorat Kriminal Khusus polda NTB, untuk terus melakukan pengawasan secara maksimal, dikarenakan peredaran pakaian bekas ini, baik saja-saja namun adanya peraturan kementerian perdagangan terkait pakaian bekas impor.
“Saya sampaikan kepada direktur untuk didalami secara maksimal, karena peredaran seperti ini, sepertinya itu baik-baik saja. Namun menurut ketentuan atau peraturan kementerian perdagangan tahun 2022 nomor 40 yang merupakan perubahan kemendag tahun no 18 tahun 2021,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan ini merupakan target ataupun atensi dari Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti oleh Kapolri kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda NTB dan dilanjutkan Ditreskrimsus Polda. Sehingga ini menjadikan target yang dapat di kerjakan bersama-sama, terutama dalam mencegah masuknya barang-barang second impor ke NTB.
“Didalam pelaksanaan kegiatan ini bukan hanya satu ini saja, tetapi ini akan di kembangkan kemana jalur-jalur yang memasuki daripada wilayah NTB ini,” ujarnya.(MYG)



