Pasca Temuan Ombudsman, ASDP Kayangan Larang Petugas Loket Terima Pembayaran Tunai
Lombok (netlombok)-
PT ASDP Indonesi Ferry Kayangan melarang petugas loket melakukan transaksi pembayaran tunai mulai Sabtu (6/5/2023). Setelah adanya temuan Ombusman perwakilan NTB terhadap potensi mal administrasi pengelembungan tarif penyeberangan saat dilakukan pengecekan layanan mudik 2023.
Berdasarkan keluhan para pemudik, praktik penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket selisihnya mencapai Rp1.200/orang dari harga penyeberangan tercantum ditiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp2.000/unit.
“Iya, jum’at kemarin memang Tim Ombudsman ke kantor untuk klarifikasi permasalahan pengguna jasa yang bayar lebih dari tarifnya,” ujar General Manajer (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry Kayangan Masagus Hamdani, saat dikonfirmasi Senin (8/5/2023).
Pihaknya telah menjelaskan kepada Ombusman, terkait hasil temuan tersebut bahwa untuk pengguna jasa yang tidak memiliki kartu top up terkadang dibantu oleh petugas loket, dengan menggunakan kartu prepaid petugas. Namun karena setiap top up dikenakan administrasi sebesar Rp3.000, sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna jasa terkadang lebih dari tarif yang tercantum di tiket.
“Tapi kami telah berjanji dan sepakat dengan pihak Ombudsman bahwa mulai kemaren Sabtu kami larang petugas loket untuk melakukan transaksi pembayaran tunai,” imbuhnya.
Diketahui, pada Jumat lalu, tim pemeriksaan ombusman NTB menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp20.000. Petugas tiket tidak menanyakan apakah memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money dikonter yang disediakan.
Tim membayar dengan pecahan Rp50.000 dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp30.000. Sementara bukti pembayaran yang diterima tertera Rp18.800 dengan selisih Rp1.200
Meskipun kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari. Praktikum penggelembungan itu tergolong pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan.
“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kelebihan tarif itu karena beban adm top up, memang seharusnya bukan petugas loket yang terima langsung transaksi tunai sehingga terkesan ada kelebihan pembayaran dengan tarif yang tertera di tiket,” jelasnya.
Lebih lanjut, apalagi cara hitungannya dari kelebihan tarif itu dikalikan dengan jumlah pengguna jasa yang nyeberang pasti akan terlihat besar jumlahnya padahal kan tidak semua pengguna jasa tidak memiliki kartu prepaid.
Sementara itu, setelah adanya pemeriksaan tersebut kondisi di pelabuhan Kayangan tetap berjalan normal dan tidak ada kendala.
“Kondisi berjalan normal, karena mungkin lagi sepi setelah angkutan lebaran, dan ini kesempatan kami untuk penerapan transaksi non tunai lebih baik lagi,” jelasnya. (MYG)



