Seyogyanya NTB Galakkan Penangkaran Rusa
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB mendorong masyarakat memelihara (menangkar) rusa untuk kegiatan komersil. Apalagi satwa yang menjadi ikon NTB ini memiliki nilai ekonomis cukup tinggi.
Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, di ruang kerjanya, Selasa (16/5) kemarin menyampaikan, saat ini ada 40-an jumlah penangkar rusa di NTB dengan populasi sekitar seribu ekor. Sayangnya, belum ada satupun penangkar yang memanfaatkan populasi rusa hasil penangkarannya untuk kegiatan komersil.
“Misalnya, untuk sate rusa. Harusnya ada yang buat kuliner berbahan daging rusa. Karena rusa timor ini sudah menjadi maskot NTB. Salah satunya yang besar hasil penangkarannya di Toyota Krida, sampai 200 ekor. Tapi belum dikomersilkan,” ujarnya.
Lanjut Budhy, nilai ekomomis dari rusa ini selain dagingnya untuk sate, kulitnya juga dapat dimanfaatkan. Demikian juga tanduknya. Satu pasang rusa untuk harganya lebih dari Rp8 juta untuk rusa timor. Sementara untuk rusa tutul, harganya mencapai Rp14-an juta per ekor karena jenis rusa tutul ini adalah rusa India.
Untuk melakukan penangkaran rusa, menurutnya sangat gampang. Tidak jauh beda denan memelihara kambing. Cukup hanya dengan memberi makan rumput, dan tempat penangkarannya refresentatif sesuai ketentuan.
Untuk mendapatkan indukan rusa, Budhy mengatakan, juga tak sulit. Bisa membeli langsung di penangkaran-penangkaran rusa yang ada. Atau bisa mendatangkan dari luar dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rusa usia produktif bisa berkembangbiak setiap tahun. Dengan masa bunting 9 bulan. Untuk sek rasio-nya adalah 1 : 3 atau 1 ekor jantan, dan tiga ekor betina.
“Karena rusa jantan cukup agresif untuk kawin, idealnya 1 jantan dengan 3 betina. Berarti 1 tahun potensinya bisa 3 anak. Kalau dihitung 1 betina menghasilkan 1 anak pada umumnya,” jelas Budhy.
Komersialisasi rusa boleh dilakukan untuk hanya untuk rusa f2. Maksudnya, dari sepasang indukan (0) berkembangbiak (menghasilkan anak) atau disebut F1. Lalu F1 ini kembali berkembang biak atau menghasilkan anak maka disebut F2.
“Jadi kalau masih melihara indukan atau nol, kemudian menghasilkan anak atau disebut F1, tidak boleh dipotong. Nanti kalau F1 sudah menghasilkan anak atau F2, barulah F2 ini boleh dipotong untuk dikomersilkan. Cepet kok dapat F2 ini. syaratnya juga, kalau F2 misalnya 10 ekor, 1 ekor atau 10 persen sebagaimana ketentuannya harus dilepas liarkan untuk menjaga kelestarian habitatnya di alam,” jelas Budhy.
Karena besarnya potensi ekonomi dari rusa ini, BKSDA akan membuat pilot project atau penangkaran percontohan untuk kegiatan komersial. Ada beberapa calon penangkar yang rencananya akan dibina.
Harapannya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) juga bisa melakukan penangkaran, atau menjadi mitra strategis untuk mendampingi penangkaran percontohan yang dimaksudkan.
“Karena arahnya kedepan, rusa ini bisa dijadikan ternak biasa. Seperti halnya beternak kambing, sapi atau kuda. Masyarakat harus didorong mengembangbiakkannya. Sebagai maskot, harusnya habitatnya lestari di alam, banyak dikembangkan oleh masyarakat, dan bisa jadi sumber ekonomi masyarakat.
Karena dalam ketentuannya, rusa ini bukan untuk kesenangan, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Sudah atur oleh negara itu. Catatannya, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kuliner rusa (sate rusa) ini menurutnya ikonik. Dan belum banyak di Indonesia. Sebagai maskot NTB, sangat cocok dimasyarakatkan untuk menguatkan kuliner NTB sebagai destinasi pariwisata.
Untuk melakukan penangkaran rusa ini, lanjut Budhy, syaratnya mudah. Dapat mengajukan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), mendapatkan izin dari lingkungan sekitar. Dan mendapatkan rekomendasi dari BKSDA (setelah dinyatakan layak dilakukan penangkaran).
“Kita juga akan membantu penangkar rusa bagaimana memelihara yang baik, tingkat produktifitasnya tinggi. Syarat-syarat kandangnya. Ini yang terus kita edukasi di masyarakat,” demikian Budhy.(DLN)



