News

Dirut PT. AMGM Dipangggil Kejati Mataram

Lombok (Netlombok)-

Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM) pada Senin (19/6) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemerikasaan ini dilakukan adanya dugaan kasus korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PT AMGM.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh membenarkan atas adanya pemanggilan dan pemeriksaan Dirut PT. AMGM Lalu Ahmad Zaini pada Senin (19/6/2023).

“Betul tadi direktur lagi diperiksa di Pidsus terkait masalah pembangunan fisik PDAM dan pungutan biaya air,” ujar Nanang, Senin (19/6/2023).

Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menerangkan pemanggilan Dirut  PT. AMGM  terkait dengan pembangunan fisik instalasi gedung dan instalasi sumber air, serta pemungutan retribusi air.

“Itu masih kita full bucket atau full data. Dan masih kita lakukan penelesuran, hasilnya belum kita bisa sampaikan,” ujarnya.

Selain Dirut PT. AMGM, ada juga Walikota Mataram Mohan Roliskana serta Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. Dimana dengan kasus yang berbeda. Hanya saja yang dapat memenuhi panggilan Dirut PT. AMGM dan Bupati Bima, sedangkan Walikota Mataram akan kembali dijadwalkan ulang kaitan dengan dugaan kasus korupsi pembangunan fisik dan pemungutan retribusi air.

“Intinya pada hari melakukan pemeriksaan rencananya tiga orang itu, tapi yang menghadiri panggilan hanya bupati bima dan direktur PDAM, yang tidak menghadiri panggilan kami hari ini adalah Walikota Mataram, belum datang. Makanya kami jadwalkan ulang,” jelasnya.

Dikatakan Walikota Matarma dipanggil kaitannya dengan PDAM, kerena posisinya Walikota Mataram termasuk sebagai pembina di PDAM.

“Penyertaan modalnya, mungkin dugaanya kesitu, tapi yang penting ini masih full data, full bucket, dan kita ingin menelurusi apakah benar ada dugaan dari terlapor,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Dirut PT. AMGM diperiksa terkait dengan laporan dugaab korupsi pada pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTS Sembung, dan pengadaan sumur di 10 titik. Kemudian pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, diantaranya pembagunan gedung peralatan produksi, gedung garan, ruang baca, gedung kantor cabang Narmada tahap I dan II. Serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Dimana dari urian laporan tersebut terdapat kekurangan volume pekerhaan pada sejumlag item pengerjaan. Seperti pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp4 Miliar, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan Rp200 juta. Sedangkan pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp4 Miliar diduha terjadi kekurangan volume pekerjaan Rp900 juta.

Sementara itu, Dirut PT. AMGM Lalu Ahmad Zaini diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sejak Senin (19/6/2023) pagi hingga sekitar pukul 12:50 Wita. Keluar dari kantor Kejati Mataram Zaini tak banyak berkomentar kaitan dirinya dipanggil oleh penyidik.

“Dimintai keterangan,” jawab Zaini singkat.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button