HeadlineNewsPolitik

BPKP Dorong Sinergitas Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel

Mataram (netlombok) –

Dana Desa merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat
kepada desa dalam mewujudkan pembangunan di desa. Pemerintah desa diberi
kewenangan otonomi sekaligus sumber daya yang lebih dalam rangka memajukan
desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Peningkatan
kapasitas SDM maupun akuntabilitas tata kelola keuangan dan pembangunan di desa
menjadi concern bersama, baik di tingkat kementerian / lembaga, pemerintah daerah,
maupun pemerintah desa itu sendiri. BPKP mempunyai kepentingan untuk dapat ikut
berkontribusi dalam rangka peningkatan akuntabilitas tata kelola keuangan dan
pembangunan di desa tersebut.

Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB
bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, DPD RI, Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyelenggarakan kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan
Pembangunan Desa tingkat Regional Tahun 2023 dengan tema “Pengelolaan
Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk
Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan”.

Kegiatan workshop diselenggarakan di Gedung Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor
Gubernur Provinsi NTB. Tujuan kegiatan workshop adalah untuk mendorong
penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan
desa agar lebih transparan dan akuntabel serta memberikan rekomendasi strategis
atas pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa.

Workshop yang diikuti oleh Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala DPMD, serta
perwakilan dari camat dan kepala desa di wilayah Provinsi NTB tersebut diadakan
secara luring dan daring.
Diawali dengan laporan panitia workshop oleh Koordinator Pengawasan Bidang
Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Darhilman, selanjutnya dibuka oleh Sekretaris
Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah
menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi NTB memberikan apresiasi dan
ucapan terimakasih kepada Perwakilan BPKP NTB yang telah menginisiasi kegiatan workshop dengan maksud dan tujuan bagaimana penyelenggaraan pembangunan tata kelola desa dapat berlangsung secara transparan dengan akuntabilitas yang
tinggi.


Setelah dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, kegiatan workshop dilanjutkan
dengan diskusi panel yang dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum, Wirawan
sebagai moderator, dengan menghadirkan 5 narasumber yaitu Anggota Komite IV
DPD RI, Lalu Suhaimi Ismy; Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi
Pemberantasan Korupsi selaku Pelaksana Harian Stranas PK, Niken Ariati; Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi
NTB yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B, Ismu
Karyanto; Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Utama, Muhammad Dimyathi; serta
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah pada Deputi Bidang PPKD
BPKP, Nani Ulina Kartika Nasution.

Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan mengenai Pengawasan DPD RI terhadap
Pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan Kebijakan Pemerintah terkait Dana Desa.
Secara verbal, hasil pengawasan DPD RI tentang permasalahan dana desa yakni
Pemerintah Desa masih belum bisa menggunakan Dana Desa sesuai kebutuhan dan
kondisi desanya karena adanya pengaturan tentang penggunaan Dana Desa untuk
tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK.


Narasumber yang kedua, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi
Pemberantasan Korupsi selaku Pelaksana Harian Stranas PK menyampaikan
mengenai Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam
Pengawasan Program Pembangunan sangatlah penting. Selain itu adanya
manajemen aset desa juga diperlukan, minimal desa dapat melakukan inventarisasi
aset desa.


Narasumber yang ketiga, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi NTB
menyampaikan mengenai monitoring penyaluran dan pertanggung jawaban dana
desa, dimana dana desa tahun 2023 disinkronisasikan dengan prioritas nasional,
utamanya untuk program perlinsos dan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa
maksimal 25%, memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes, dana operasional
pemerintah desa, serta dukungan program sektor prioritas di desa termasuk
penanganan stunting dan mendukung ketahanan pangan dan hewani.

Narasumber yang keempat, PPUPD Ahli Utama pada Inspektorat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri menyampaikan mengenai kebijakan umum pengawasan
pengelolaan keuangan desa di daerah. Adapun pengawasan pengelolaan keuangan
desa yakni pengawasan oleh APIP, camat, BPD, serta masyarakat. Adanya partisipasi
dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan terkait pengelolaan keuangan
desa dan penyampaian aspirasi terkait pengelolaan keuangan desa, dapat dilakukan
oleh masyarakat dalam pemantauan atau pengawasan terhadap pengelolaan
keuangan desa itu sendiri.

Narasumber yang kelima, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah pada
Deputi Bidang PPKD BPKP menyampaikan bahwa peran BPKP dalam melakukan
pengawasan, yaitu untuk memastikan bahwa program-program pemerintah yang telah
diamanatkan oleh Presiden dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat
pada masyarakat. Selain itu penting dan perlunya sinergi kolaborasi pengawasan
intern pusat, daerah, serta desa. BPKP hadir dengan aplikasi Siskeudes dimana
monitoring implementasi siskeudes nasional sampai dengan tahun 2023 saat ini masih
terdapat urgensi yang perlu diperhatikan oleh daerah. Salah satu permasalahan yang
harus dibenahi yaitu masih banyaknya penginputan tidak real time (ditunda) serta tidak
melakukan kompilasi pada Aplikasi Siskeudes. (r)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button