Kota Mataram (netlombok.com) –
Gencarnya pembangunan di berbagai bidang dan sektor memberikan konsekuensi terjadinya alih fungsi lahan. Lahan yang sebelumnya merupakan lahan pertanian banyak berubah menjadi kompleks perumahan hingga pusat perbelanjaan.
Atas kondisi ini Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas pada pejabat di daerah yang memberikan izin alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam ketahanan pangan, karena berpengaruh terhadap menurunnya produksi pangan, terutama beras.
“Penjarakan itu yang melakukan alih fungsi lahan. Ada UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Ancamannya, siapa pun yang mengalihfungsikan lahan, siapa pun pejabat yang tanda tangan, masuk penjara itu,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan usai Rapat Koordinasi dan Gerakan Penanganan Dampak El Nino di Rumah Makan Prima Rasa, Kota Mataram, Sabtu 12 Agustus 2023.
Sebagai bentuk keseriusan Kementan dalam mencegah semakin banyaknya lahan beralih fungsi, Kementan melalui Inspektorat Jenderal menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan, dengan tema “Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Lingkup Provinsi NTB” bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis 10 Agustus 2023 lalu.
Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, MSi., yang mewakili Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah mengakui, tema ini sangat relevan di tengah kerisauan dan kekhawatiran terjadinya laju alih fungsi lahan yang tidak terkendali, sehingga dapat mengancam ketahanan pangan daerah dan nasional.
Menurutnya, penanganan alih fungsi lahan membutuhkan komitmen kuat multistakeholder dari hulu hingga hilir. Bukan hanya aspek penegakan hukum. Solusi dan afirmasi kebijakan nasional yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak laju alih fungsi lahan yang secara masif dan kasat mata sedang terjadi sebagai konsekuensi dan kebutuhan pembangunan.
Hal senada disampaikan Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian akan berdampak luas, terutama bagi ketersediaan pangan di daerah ini.
Di Kota Mataram, tambahnya, luas lahan pertanian sekitar 1.470 hektar. Dalam hal ini, Pemkot Mataram akan tetap mempertahankan luas lahan pertanian tersebut dengan melakukan pengetatan-pengetatan terhadap konversi lahan pertanian di Kota Mataram.
Meski demikian, diakuinya, petani di Kota Mataram kebanyakan merupakan penggarap atau bukan pemilik lahan, sehingga sewaktu-waktu bisa terjadi alih fungsi lahan ketika ada rencana untuk melakukan pembangunan, terutama untuk kawasan residensial atau perumahan. (IMB)



