Kota Mataram (netlombok.com) –
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menggelar Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’S FOLU Net Sink 2030 Provinsi NTB di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa 22 Agustus 2023. Sosialisasi ini dibuka langsung Wakil Gubernur (Wagub) NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., dan dihadiri jajaran kehutanan dan lingkungan hidup di Provinsi NTB.
Hadir juga Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Dr. Tasdiyanto Rohadi, S.P., M.Sc.
Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., dalam sambutannya menyampaikan, jika sekarang ini Indonesia, termasuk NTB sedang menghadapi fenomena El Nino berupa kemarau panjang dan terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dampak yang ditimbulkan dari El Nino ini adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta polusi asap.
Terkait hal ini, mengingatkan jika masalah ini menjadi tugas semua elemen untuk dapat bersinergi agar bisa bergerak cepat dalam melakukan mitigasi dan aksi-aksi penanganan segala dampak yang ditimbulkan oleh El Nino.
Ditegaskannya, masalah Lingkungan hidup dan keberlanjutan sebagai ruh, semangat dan spirit dalam agenda perubahan iklim telah memiliki dasar hukum yang kuat. ‘’Sebagaimana dimandatkan pada Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bermakna bahwa pemerintah wajib menyiapkan lingkungan hidup yang baik pada semua aspek,’’ ujarnya saat memberikan sambutan.
Menurutnya, Indonesia telah menyatakan komitmennya dalam upaya pengendalian Global Climate Crisis dengan meratifikasi Paris Agreement melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). UU ini membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 2°C dari tingkat pre-industrialisasi dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga di bawah 1,5°C.
Selain menurunkan emisi gas rumah kaca secara mandiri oleh masing-masing negara, dapat juga dilakukan kerjasama penurunan emisi. Negara yang telah meratifikasi Perjanjian Paris wajib menyampaikan Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030 yang telah disubmit pada tahun 2017 dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Road Map NDC Mitigasi pada tahun 2019.
Diakuinya, dokumen NDC Indonesia menetapkan target pengurangan emisi GRK nasional, yakni sebesar 29% atau setara 834 juta ton CO2 dengan usaha sendiri atau sampai dengan 41% atau setara dengan 1.185 juta ton CO2 dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030. Target NDC Indonesia sebesar 29% secara nasional dapat tercapai melalui penurunan emisi GRK sebesar 17,2% pada sektor kehutanan, 11% pada sektor energi, 0,32% pada sektor pertanian, 0,10% pada sektor industri, dan 0.38% pada sektor limbah.
Sementara untuk memenuhi Glasgow Climate Pact Indonesia meningkatkan komitmen nasional penurunan emisi GRK menjadi lebih ambisius yang disampaikan melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (Enhanced NDC) pada bulan September 2022. Target yang harus dicapai adalah 31,89% dengan upaya sendiri (unconditional) atau 43,20% melalui dukungan internasional (conditional) pada tahun 2030 dibandingkan business as usual (BAU) pada 5 sektor, yaitu sektor energi, pertanian, IPPU, limbah dan kehutanan. ‘’Sektor kehutanan dan lahan memberikan konstribusi penurunan emisi GRK hampir 60% dari total target penurunan emisi gas rumah kaca yang dikomitmenkan secara nasional,’’ ujarnya.
Untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE) pemerintah melalui PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Pada Pasal 3 Ayat 4 disebutkan pengurangan emisi gas rumah kaca didukung utamanya dengan pendekatan ”Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030”.
Operasional FOLU bekerja dalam berbagai program elemen-elemen sektor FOLU dengan masing-masing langkah kerja secara sistematis. Seperti dalam hal pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara lestari, perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dengan atau non-rotasi, tata kelola restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.
Sementara di NTB, tambahnya, berdasarkan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi NTB, sampai dengan Tahun 2020 luas kawasan hutan di NTB adalah 1.067.477,03 hektar yang tersebar di 10 kabupaten/kota atau 54,25% dan luas tutupan lahan 43,99% dari total luas Provinsi NTB yaitu 1.967.589 hektar. Sedangkan tingkat deforestasi pada tahun 2020 sampai dengan 2021 seluas 212.5 hektar. ‘’Kondisi tersebut menjadi penopang utama dalam upaya pengendalian perubahan iklim dalam pencapaian target Enhanced NDC dan kontribusi untuk mencapai net zero emission,’’ terangnya.
Diakuinya, praktik-praktik pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan oleh masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan menjadi trigger bagi keberlangsungan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Salah satunya contoh praktik baiknya adalah Forum Ranget yang menjaga keberadaan Sumber Air untuk wilayah Lombok Barat dan juga kelompok Masyarakat Adat Sasak dalam mengelola lingkungan hidup dan kehutanan dan perekonomian masyarakat. ‘’Kemudian Kelompok Tani Hutan menjadi juga memberikan sumbangsih dalam pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan,’’ ujarnya.

Sementara Wagub NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah, dalam sambutannya menekankan, jika menjaga lingkungan bukan menjadi kewajiban melainkan kebutuhan semua. Selain itu, bukan hanya komitmen pemerintah saja melainkan semua pihak. Wagub melihat usaha Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengatasi masalah lingkungan selama ini luar biasa.
‘’Di tengah begitu banyak tantangan-rintangan. Begitu sulitnya kita membangun di bidang lingkungan tapi Kementerian LHK step by step terus bersemangat terus mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan lebih baik lagi di Indonesia. NTB sebagai tempat yang luar biasa indah terdiri dari dua pulau besar, Pulau Lombok di sini dan sebelahnya Pulau Sumbawa dan ratusan pulau kecil yang sangat indah ini berkomitmen hadirnya untuk menjaga lingkungannya,’’ ujarnya.
Dalam upaya menjaga hutan tetap hijau , ujarnya, dihadappkan dengan berbagai tantangan yang luar biasa. Wagub mencontohkan, seperti illegal logging, kebakaran hutan, perubahan dari pada hutan dijadikan ladang dan semuanya ini menjadi tantangan bersama. Untuk itulah Pemprov NTB terus berusaha menjaga agar tidak ada lagi hutan yang dijadikan ladang dan tidak ada lagi orang menanam jagung di hutan-hutan.
Wagub berharap desa-desa di sekitar hutan sebagai penyangga hutan memahami betul, jika mereka sebagai ujung tombak terdepan menjaga hutan di sekitar desanya. ‘’Karena memang angka kemiskinan 40% adalah datangnya juga dari pesisir hutan, sehingga memang pemberdayaan masyarakat pesisir hutan ini menjadi satu kunci juga, bagaimana kita menjaga hutan-hutan kita,’’ harapnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat organisasi massa, akademisi, sekolah-sekolah untuk memahami bahwa masalah lingkungan ini menjadi satu prioritas. ‘’Maka dari itu, kami juga untuk SMA SMK yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga kita masukkan di situ. Bahwa penilaian kepala sekolah adalah posisi lingkungan 30%. Jadi lingkungan sekolahnya harus hijau. Lingkungan sekolahnya harus bersih itu,’’ tegasnya.
Pemprov NTB, tambahnya, juga menerapkan Echo Office. Dalam hal ini, seluruh OPD yang ada di Pemprov NTB harus menerapkan Echo Office. Bahkan, edaran Gubernur NTB untuk tidak lagi melepas balon, tapi mengganti menanam pohon atau mengirim bunga atau pohon saat ada dukacita atau ucapan selamat.
Sementara dari sisi program renewable energy, tambahnya, NTB tidak mau ketinggalan. Sekarang ini, renewable energy sampai dengan sekarang sudah di atas 20%, yakni 20,44 persen dari target 17 %. ‘’NTB itu punya ambisi yang lumayan tinggi yakni Net Zero Emission tahun 2050. Ndak mudah. Tapi kalau kita punya ambisi tinggi dan kita kerja bersama dan support dari berbagai pihak saya optimis, karena melihat potensi yang luar biasa,’’ ujarnya.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Dr. Tasdiyanto Rohadi, S.P., M. Sc., dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Indonesia’s Foestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
“Mudah-mudahan dengan adanya program ini bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi NTB dalam rangka bersama-sama mengendalikan perubahan iklim yang lebih baik,” ungkapnya. (IMB)



