KriminalNews

Pemprov NTB Incar Pengumpul Dana Sosial Via Online

Mataram (netlombok) –

Pemprov NTB melalui Dinas Sosial Provinsi NTB tengah mendalami potensi aktivitas pengumpulan dana-dana sosial secara online.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos, MH menerangkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi  terhadap kegiatan penggalangan dana sosial melalui media-media sosial ini.  Baik yang melalui WhatApss, Instagram atau Facebook. Melibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Sosial NTB.

 “Kita sedang melakukan kajian dulu (apa diperbolehkan atau tidak), karena memang di pusat ada arahan untuk pendalaman aktivitas pengumpulan dana untuk kegiatan sosial melalui media sosial,” ujar mantan Penjabat Bupati Lombok Timur ini, Kamis (21/9/2023).

Apalagi saat ini banyak bermunculan ajakan penggalangan dana sosial secara online. Dikhawatirkan, lembaga-lembaga ini tidak memiliki izin namun melaksanakan kegiatan pengumpulan dana sosial. Karena itu, dalam rangka penertiban, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

“Karena PPNS kita jumlahnya terbatas, harus kita koordinasi juga dengan Kepolisian yang lebih mengetahui pola penangannya,” ujarnya.

Pengumpulan dana sosial secara aturan, lanjut kepala dinas, tidak diperbolehkan bagi yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat, baik bupati, walikota, maupun gubernur dan pemerintah pusat (Kementerian Sosial).

Jika diketemukan, adanya aktivitas pengumpulan dana sosial tanpa izin ini (disalahgunakan), menurutnya, masuk kategori tindak pidana dan dapat diproses secara hukum. Kendati demikian, AKA, panggilan akrabnya menyampaikan, sejauh ini belum ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan aktivitas illegal seperti yang dimaksudkan.

“Kita masih dalami, tapi kalau dia ada izin penggalangan dana saya pikir tidak ada masalah. Lembaganya tidak punya izin, terus mengumpulkan uang dan barangnya tidak ada, ini yang menjadi perhatian,” tambahnya.

 AKA menambahkan, ditengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu seperti saat ini, diharapkan jangan ada pihak-pihak, atau relawan yang mengambil keuntungan dengan kedok pengumpulan dana sosial secara online.

“Kalau ada didapati oleh masyarakat, bisa lapor di medsos Dinas Sosial dan website kita. Dan bisa dilaporkan langsung ke Dinas Sosial,” demikian AKA.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button