KriminalNews

Anak Dan Bapak Kompak Jual Sabu

Mataram (netlombok)-

Satresnarkoba Polres Mataram mengamankan empat orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Keempat orang tersebut berinisial TA (55) laki-laki, RR (31) laki-laki, ASM (27) laki-laki dan ZA (25) laki-laki warga kecamatan Sandubaya. Para pelaku yang diamankan diantaranya merupakan anak dan bapak yang kompak menjadi partner penjual sabu.

Kapolres Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan para pelaku narkotika yang diamankan ini berdasarkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Sandubaya. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan empat orang tersebut berhasil diamankan. Keempatnya diamankan pada 13 November 2023 sekitar pukul 18:00 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 133,67 gram.

“Salah satunya merupakan residivis narkotika (TA) yang bersangkutan sudah di amankan di 2011 dan keluar 2013. Selama 10 tahun dia keluar dari lapas, kembali kita tangkap lagi,” ujar Mustofa, Rabu (15/11/2023).

Berdasarkan keterangan TA (bapak) bisa kembali tertangkap lantaran memiliki barang terlarang tersebut sebesar 0,8 gram. Dimana narkotika tersebut didapati anaknya (RR) yang merupakan pengedar sabu secara cuma-cuma. Pengakuan dari RR sudah menjual belikan sabu selama 3 bulan belakangan ini, bahkan barangnya bisa habis terjual dalam waktu satu minggu. Kemudian kembali memesan kepada seseorang dengan sistem ranjau.

“Pengakuannya selama 3 bulan jualannya, paling banyak pernah membeli senilai Rp40 juta dengan jumlah barang sekitar 50 gram. Dia (RR) kategorinya bukan pemakai lagi tapi bandar. Keuntungannya Rp5 juta setiap minggu,” terangnya.

Terduga pelaku RR sebelumnya merupakan pengguna narkotika, kemudian menjadi pengedar karena melihat keuntungan yang diraup cukup menjanjikan. Apalagi dalam seminggu saja mendapatkan Rp5 juta, maka jika dalam satu bulan dia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta.

“Jadi awalnya pemakai dulu baru jadi pengedar, itu kebanyakan dilakukan oleh para pelaku narkotika,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain dari sabu, diantaranya ada Handphone, brankas warna hitam, brankas warna merah berbentuk buku, alat konsumsi sabu, ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 14.700.000. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni ASM dan ZA lantaran menghalang-halangi proses penangkapan TA dan RR.

“Kedua pelaku lainnya kita amankan karena mereka menghalang-halangi pihak kepolisian melakukan penangkapan,” demikian.

Sementara itu, atas kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button