EkonomiNews

Anggota DPDR NTB Berharap UMP 2024 Naik Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

Mataram (netlombok)-

Upah Minimum Provinsi (UMP) diminta oleh para buruh pada 2024 dinaikkan hingga 15 persen.

Menurut Anggota DPRD NTB Komisi V H Bohari pada tahun sebelumnya UMP ditetapkan sebesar Rp2,3 juta dan tahun 2024 seharusnya bisa lebih besar kenaikannya. Pasalnya banyak perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMP telah ditetapkan pemerintah. Terutama bagi Perusahaan-perusahaan besar yang ada.

 “Ini kan banyak perusahaan besar yang harusnya menaikan UMP sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Idealnya memang harus seperti itu,” ungkap H Bohari.

 Hanya saja sekarang yang harus menjadi pertimbangan adalah dengan naiknya UMP sebesar harapan para buruh tersebut, perkiraannya Perusahaan tersebut akan sehat atau justru sakit kondisi usahanya. Hal tersebut perlu jadi pembahasan dalam UMP tahun depan, sehingga dicarikan titik temu mana yang terbaik bagi buruh dan pengusaha.

 “Satu sisi ingin kita lihat UMP naik drastis, tapi nanti kita lihat juga perusahaan tempatnya bekerja seperti.  Itu maksud saya idealnya UMP disesuaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Dikatakan jika melihat ekonomi sekarang ini akan sejalan ekosistemnya ketika pendapatan dari masyarakat itu tinggi dan daya beli masyarakat tinggi. Kondisi tersebut hanya berputar di satu tempat itu saja. Maka dari itu UMP bagi para buruh ini didorong kenaikannya.

“UMP naik, daya belinya juga tinggi. Itu juga akan berdampak dengan ekonomi yang berjalan dengan baik. Kan dia keterkaitan (daya beli naik dengan UMP naik,red), itu mata rantai tidak bisa kita putuskan,” tuturnya.

Lebih lanjut, jika nantinya diputus kemudian UMP di bawah standar dan tidak pernah naik. Maka kondisinya tidak ada perubahan, baik itu dari pendapatan perkapita yang rendah terus, penghasilan masyarakat rendah dan ekosistem ekonomi tidak jalan.

“Ketika upah buruh itu kecil karena daya belinya rendah, sebenarnya logikanya seperti itu dia mestinya harus di naik. Melihat situasi kondisi seperti sekarang. Ini kan sudah normal, covid sudah normal, ekonomi sudah jalan, jangan satu sisi para pengusaha ini untuk dirinya saja tapi tidak ada dampak upah dari buruhnya sendiri,” demikian.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button