Headline

Di NTB, Jumlah Petani Millenial Terbanyak di Lombok Timur

Mataram (netlombok)-

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, Wahyudin Senin (4/12/2023) menyampaikan, berdasarkan hasil ST2023 (Sensus Pertanian), petani milenial yang berumur 19–39 tahun, baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi digital, sebanyak 225.483 orang atau 30,37 persen dari total petani di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sebanyak 742.343 orang.

Sementara itu, petani yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 364.278 orang (49,07 persen) dan petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 465 orang (0,06 persen).

Kabupaten/Kota dengan petani milenial umur 19–39 tahun terbanyak adalah Kabupaten Lombok Timur sebanyak 55.597 orang atau sekitar 24,66 persen dari keseluruhan petani milenial umur 19–39 tahun di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, kabupaten/ kota dengan jumlah petani milenial umur 19–39 tahun terbanyak kedua dan ketiga adalah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima dengan masing-masing sebanyak 48.818 orang (21,65 persen) dan 34.865 orang (15,46 persen).

Data petani milenial dapat menjadi salah satu indikator tingkat regenerasi di sektor pertanian serta menunjukkan pemanfaatan teknologi digital yang diharapkan dapat menciptakan pertanian modern yang produktif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045, Petani Milenial merupakan petani berusia 19 tahun sampai 39 tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital.

Teknologi digital mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, penggunaan internet/telepon pintar/teknologi informasi, penggunaan drone, dan/atau penggunaan kecerdasan buatan.

Petani, dalam hal ini, adalah UTP yang hanya berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button