Pinjam KTP Untuk Beli Kendaraan, Bayarnya Rp1,5 Juta Sampai Rp3,5 Juta
Mataram (Suara NTB)-
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya modus baru, sewa KTP untuk beli kendaraan melalui finance.
Ketua APPI NTB, Iwan Hermawan di kantornya di BAF, Rabu (6/12/2023) mengemukakan hal ini. Pasca COVID- 19 , permintaan pembiayaan kendaraan dari masyarakat mengalami peningkatan. Namun kondisi ini dihadapkan dengan ulah oknum / sindikat yang memanfaatkkan KTP orang lain untuk mendapatkan pembiayaan kendaraan dari finance.KTP tersebut diperoleh dengan cara jual beli.
“Ada pihak yang terindikasi membeli/meminjam KTP orang lain, harganya variatif, dari harga Rp1,5 juta, sampai Rp3,5 juta. KTP yang dibeli ini yang digunakan untuk meminjam dana di finance untuk pembelian kendaraan. Ini yang terjadi sekarang,” terangnya.
Menurutnya, hampir semua anggota APPI menemukan kasus yang sama, dimana para debitur yang memperoleh pembiayaan kendaraan ternyata menggunakan KTP orang lain.
”jadi banyak resiko-resiko yang kita hadapi. Kalau di Lombok ini kan dikenal dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), nah ada juga sekarang di APPI itu tindak pidana perdagangan KTP,” kata Iwan sembari berseloroh.
Iwan menegaskan, ulah oknum ini dilakukan dengan memanfaatkan ketidaktahuan pemilik KTP terhadap resiko yang diakibatkan jika kredit tersebut macet. Apalagi dengan harga yang cukup menggiurkan, masyarakat mudah percaya untuk menjadikan KTPnya sebagai jaminan pembiayaan. Padahal, sebagian besar debitur yang menggunakan cara tersebut ujungnya akan masuk dalam daftar Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.
“Satu bulan awal setoran kredit kendaraan, biasanya lancar. Nah setelah setoran memasuki bulan kedua, mulai bermasalah. Disinilah pemilik KTP mengakui. Kendaraannya dibilang pindah tangahlah, dan sebagainya,” terangnya.
Jika dikalkulasikan sekitar 1 persen dari total penjualan setiap finance menemukan kasus yang sama. Jumlah ini semakin bertambah seiring dengan tingginya permintaan masyarakat akan pembiayaan kepemilikan kendaraan sebagai imbas dari pertumbuhan ekonomi daerah.
”resikonya kan jelas, kalau nanti macet si korban ini akan masuk dalam daftar merah System Layanan Informasi Konsumen (SLIK) di OJK. Nah, bagi pelaku ini pidana sesuai dengan undang-undang fidusia pasal 35 dan 36 dengan hukuman yang sudah jelas disebutkan disitu,” tegas Iwan.
Sementara itu untuk meminimalisir kasus ini terjadi, APPI melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah NTB untuk mengungkap motif dari para pelaku. Selian itu kepolisian juga berhasil menangkap pelaku melalui kerjasama dengan korban. Bahkan, selama 2023, APPI bersama Kepolisian melakukan proses hukum kepada 16 pelaku di pulau lombok.
”kita kasian kepada korban yang dimanfaatkan ketidaktahuannya oleh oknum-oknum ini. Ya untuk mengantisipasi ini kami sudah sampaikan ke OJK, dan kami akan perbanyak sosialisasi, menggandeng muspika, pemerintah daerah dan banyak pihak agar jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tutup Iwan.(DLN)



