Selebgram Pembuat Arisan Fiktif Ditangkap Tim Puma Polresta Mataram
Mataram (netlombok)-
Seorang selebgram berinsial BEY (23) alamat Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram, setelah dilaporkan atas dugaan membuat arisan fikif di media sosial. Senin (15/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, Berawal pada sekitar bulan Juli 2023 terduga menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuat terduga, kemudian terduga mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut. Korban yang akhir menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian terduga memasukkan korban ke grup arisan “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga.
“Ini berawal saat laporan berinisial LM, untuk TKP di Udayana sekitar bulan Juli 2023 setahun yang lalu, pelaku berinisial BRY asal Gunungsari lombok Barat, untuk barang bukti yang kita amankan ada eksemplar percakapan WA dan Rekening Koran dari pelapor atau pelapor,” ungkapnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku BEY, dalam menjalani penipuan berkedok arisan fiktif ini, dengan mempromosikan melalui media sosial, setelah korban mentransferkan sejumlah uang, pelaku membuat tiga nomor fiktif sebagai penerima arsian pertama hingga ketiga.
“Dimana setiap arisan tersebut ada sejumlah dana yang harus disetorkan pelapor atau korban n, oleh tersangka di masukan tiga nama fiktif , contoh ini arisan dengan hasil 25 juta dia masukan tiga nomor fiktif dari 17 korban tersangka menyampaikan “ Ini giliran yang dapat”nah giliran pertama, kedua dan giliran ketiga, itu sebenarnya nama fiktif yang dimunculkan oleh tersangka,” jelasnya.
Setelah tiga dana arisan itu bergulir, pelaku pun kabur hingga para korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak aktif, selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku di tempat tinggalnya, namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan kabur, setelah dihubungi nomor HP tidak aktif dan dicari ke kosnya tapi tidak ada, kemudian korban langsung melaporkan hal tersebut ke kami, dan langsung melakukan upaya paksa, dan dia mengakuinya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku BEY melakukan aksi penipuan dengan berkedok arisan fiktif, hasilnya digunakan untuk bermain judi slot, dan total kerugian dari para korbanya, sekitar 92 juta rupiah.
“Dari pengakuan uang arisan digunakan untuk judi slot, dari laporan kami ada 9 orang , diakui kurang dari 100 juta sekitar 92 juta, tapi laporan polisi yang kami angkat yaitu sekitar 5 juta, tapi dari saksi-saksi korban yang lain yang terkumpul 92 juta,” tegasnya.
Hingga saat ini, pelaku masih dilakukan lebih lanjut, dan diperkirakan korban dari arisan fiktif ini, akan terus bertambah.(MOH)



