BNNP NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

Mataram (NetLombok) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB bersama Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Bandara Internasional Lombok (BIL). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 991,908 gram atau hampir 1 kilogram.
Penyelundupan ini terungkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas mencurigai dan mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MA (33) sesaat setelah mendarat di terminal kedatangan BIL.
“Saat pemeriksaan badan secara intensif, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara ekstrem. Tiga bungkus plastik dililit korset di bagian badan, dua bungkus disembunyikan di dalam lubang anus (dubur), serta satu plastik klip kecil di penguasaan tersangka,” ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP NTB, Rabu (29/7).
Marjuki menjelaskan, dari hasil pengujian laboratorium, total berat kotor barang bukti yang disita sebesar 1.036,579 gram, dengan berat bersih 991,908 gram.
“Kepada penyidik, MA mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia atas perintah seseorang berinisial AD,” ucapnya.
Ia dijanjikan imbalan sebesar 9.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta.Berbekal keterangan tersebut, Tim Pemberantasan BNNP NTB langsung melakukan pengembangan melalui teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery). Hasilnya, petugas berhasil menangkap penerima barang berinisial NE (45), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“NE mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial P yang berada di Lombok Timur dengan upah Rp4 juta,” katanya.
Marjuki mengapresiasi tinggi sinergi antara BNNP NTB, Bea Cukai Mataram, dan Polda NTB. Ia mencatat, sepanjang tahun 2026 saja, sekitar 5 kilogram sabu berhasil digagalkan masuk melalui pintu udara Bandara Lombok.
“Semua pengungkapan ini berkat sinergi Bea Cukai dengan Polda NTB dan BNNP NTB. Kita betul-betul komitmen memusnahkan peredaran barang haram ini dan memiskinkan para pelakunya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun,” jelasnya.
Senada, Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyatakan kesiapannya untuk terus memperketat pengawasan di lalu lintas penerbangan.
“Kami terus melakukan analisis mendalam, baik dari profiling penumpang maupun kerja sama erat dengan BNNP dan Polda NTB untuk pengembangan kasus ke depan,” ujarnya. (rhs)



