Bobol Warung Tetangga, Pemuda 18 Tahun di Ampenan Ditangkap Polisi

Mataram (Netlombok)-Pelarian MF (18) akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan. Pria asal Kecamatan Ampenan ini ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (2/9/2026) siang setelah terbukti membobol sebuah warung milik warga setempat.
Aksi pencurian tersebut menimpa MS, seorang pemilik warung di Kelurahan Penjarakan, Ampenan. Peristiwa ini diperkirakan terjadi pada 29 Juni 2026 malam.
Kejadian berawal saat korban menutup warungnya sekitar pukul 20.00 WITA untuk pulang ke rumah. Niat kembali berjualan pada keesokan harinya justru berbuah kaget. Korban mendapati area dalam tempat usahanya berantakan dengan kondisi dinding yang sudah jebol. Sejumlah barang dagangan dan uang simpanan raib diembat pelaku.
“Korban mendapati dinding warungnya jebol dan barang-barangnya berantakan. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke kepolisian,” ungkap Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Ipda Komang Gede Puja Artana, Rabu (2/9/2026).
Petugas langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa para saksi. Setelah sempat menghilang beberapa waktu, keberadaan MF akhirnya terendus petugas hingga berujung penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menggasak satu tabung gas elpiji 3 kg serta uang tunai yang tersimpan di dalam kaleng biskuit. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta.Meski nominal kerugian tergolong kecil, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap MF tetap berlanjut demi memberikan rasa adil bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Atas perbuatannya, MF kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)



