Mataram (netlombok)-
Belakangan ini kembali terjadi penarikan paksa kendaraan roda 4 diwilayah kota Mataram, diduga dilakukan oleh oknum debt collector. Dalam hal ini Polda NTB menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aski debt collector dan pahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia atau kreditur.
Kejadian penarikan paksa kendaraan di jalan tidak hanya terjadi di Kota Mataram saja, beberapa waktu lalu ada juga di beberapa daerah. Bahkan hingga terjadi penembakan terhadap oknum debt collector tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian semua, baik dari pihak perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak kepolisian.
“Kami menghimbau kalau ada kejadian seperti itu, pertama patuhi hak dan kewajiban kita, kedua tanyakan surat tugas mereka (debtcollector), ketiga bicarakan baik-baik untuk mencari solusi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi media belum lama ini.
Selanjutnya, masyarakat yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa ini juga bisa mengajak oknum debtcollector ini ke kantor tedekat untuk mediskusikan jalan keluarmya. Kemudian, jangan mau diambil paksa kendaraan di jalan. Pasalnya bisa saja dikenakan sanksi jika memang terbukti.
“Kalau itu sudah didaftarkan fidusianya harus melalui proses, tidak bisa langsung ditarik dan bisa saja dikategorikan dengan perampasan, tergantung hasil penyelidikannya,” jelasnya.
Sedangkan untuk kejadian penarikan paksa kendaraan di wilayah Mataram, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah ada laporannya, nanti ditindak lanjuti oleh anggota,” ucapnya.
Sebagai informasi, penting bagi masyarakat untuk memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Diantaranya debt collector harus menujukkan surat tugas daru perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya. Kemudian wajib memilili sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan APPI, wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan wajib membawa surat somasi.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB Iwan Hermawan mengatakan, pihaknya dengan anggota APPI lainnya telah berkoordinasi terkait dengan kredit macet dari kendaraan. Terutama para kreditur yang menunggak pembayaran iuran agar mereka bisa membayar tanpa ada kekerasan, sehingga kedua belah pihak tidak ada dirugikan.
“Intinya memang secara aturan OJK kita diperbolehkan untung menggandeng pihak ketiga berbadan hukum dan tersertifikasi di APPI. Sementara ini untuk pengambilan paksa diperbolehkan, karena banyak case. Tapi kita juga akan lebih mengedepannya negosiasi, mediasi,” ujarnya. (MYG)



