News

Dianggap Milik Pemprov NTB, Fakta Mobil yang Digunakan Tim Zul-Uhel Saat Pendaftaran ke KPU

Mataram (netlombok.com)-

Kendaraan yang disorot sebagai mobil dinas milik Pemprov NTB yang digunakan saat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah dan Suhaili FT Periode 2024-2029 ke KPU NTB Rabu 28 Agustus lalu diluruskan

Mobil dengan nomor plat DR 1505 J tercatat bukan lagi sebagai asset Pemprov NTB. Faktanya, kendaraan tersebut dibeli melalui proses lelang langsung pada September 2023 lalu. H Zulkieflimansyah sebagai mantan Gubernur NTB periode 2018 – 2023 membeli kendaraan Toyota Innova Venturer 2.0 A/T tahun 2019 sesuai ketentuan.

Dalam lelang kendaraan dinas pemprov NTB itu juga, tidak hanya didapatkan oleh H Zulkiefliamnsyah selaku mantan Gubernur NTB, tapi juga didapatkan oleh Mantan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023 Hj Sitti Rohmi Djalilah dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Lalu Gita Ariadi.

Jika Zulkieflimansyah mendapatkan pembelian kendaraan lewat lelang langsung selaku mantan pejabat daerah, Toyota Innove Venturer, mantan Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah mendapatkan mobil Toyota Fortuner 2.T SRZ 4×2 A/T TRD tahun 2019. Sementara itu, Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi mendapatkan lelang kendaraan jenis New Toyota Camry 2.5 G. A/T Vin 2017.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi NTB Ervan Nawar menerangkan bahwa pelaksanaan lelang kendaraan dinas untuk mantan gubernur dan wakil gubernur 2018 – 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 032 – 544 Tahun 2024, tentang penjualan langsung kendaraan dinas. Lelang kendaraan dinas untuk mantan pejabat gubernur dan wakil gubernur, juga diatur sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, tentang tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah . kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa lelang kepada pejabat negara mentan pejabat negara atau pegawai ASN.

“Jadi kendaraan itu, sudah bukan milik Pemprov NTB, tapi sudah dilelang dan menjadi hak milik mantan pejabat daerah, seperti mantan Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB periode 2013 -2023. Hanya saja, untuk mobil dinas yang didapat pak Zulkieflimansyah, belum dilakukan balik nama, mungkin karena kesibukannya,” jelas Ervan, sebagaimana dikutif dari Radar Lombok, Senin (2/9/2024).

Ervan menjelaskan, lelang kendaraan dinas untuk mantan pejabat daerah itu sudah ada ketentuannya. Setelah kendaraan itu menjadi milik mantan pejabat daerah melalui proses lelang langsung, disarankan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, sehingga langsung menjadi atas nama mantan pejabat tersebut.

“Mungkin beliau (Zulkieflimansyah, red) belum sempat balik nama, karena kesibukan beliau. Yang jelas, mobil itu sudah menjadi hak milik pak Zul,” ucapnya.

Sebenarnya bisa saja Zulkieflimansyah meminta atau mengusulkan untuk mendapatkan kendaraan jenis Grand Cherokee Jeep. Namun yang bersangkutan (Zulkieflimansyah, red), tidak mau dan lebih memilih membeli mobil lelang langsung jenis Toyota Innova Venturer. Di mana Toyota Venturer, di bawah kelasnya New Toyota Fortuner yang menjadi jatah dari mantan Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah dan juga Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi yang mendapatkan New Toyota Camry.

Selain itu, kata Ervan, sebelum dijual, terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar.

“Sebenarnya bisa saja beliau (Zulkieflimansyah) minta/usulkan Grand Cherokee Jeep, tapi yang kita proses sesuai usulan dari pengguna dalam hal ini Biro Umum Setda Provinsi NTB. Mungkin beliau lebih nyaman menggunakan Innova Venturer, makannya yang diusulkan Innova,” ungkap Ervan.

Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setda NTB, Hendra Saputra juga membenarkan jika mobil tersebut bukan lagi milik Pemerintah Provinsi NTB. Mobil tersebut sebelumnya memang digunakan untuk operasional di Pendopo Gubernur NTB saat Zulkieflimansyah menjabat sebagai Gubernur.

Namun, pada bulan September 2023, mobil tersebut telah dipindahtangankan dari Pemprov NTB kepada Zulkieflimansyah bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Zulkieflimansyah sebagai Gubernur NTB.

“SK Gubernur itu terbit bulan September tahun 2023. Itu proses penjualan langsung sebenarnya kepada kepala daerah yang berakhir masa jabatannya,” terang Hendra

Hendra juga menambahkan bahwa selain Zulkieflimansyah, mantan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, juga membeli satu mobil dari Pemprov NTB setelah masa jabatannya berakhir pada tahun 2023. Proses pembelian ini juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sama.

“Buk Wagub ada mobil ngambil juga. Itu dalam satu Surat Keputusan (SK) dia,” ujarnya.

Mengenai STNK dan pajak kendaraan, itu adalah tanggung jawab Zulkieflimansyah untuk melakukan balik nama kepemilikan mobil Innova tersebut. Namun, jika mengacu pada SK Gubernur, mobil tersebut sudah menjadi milik Zulkieflimansyah karena itu merupakan penjualan langsung.

Hendra menegaskan bahwa Biro Umum tidak lagi memiliki kewajiban terkait mobil tersebut. Semua proses administrasi, termasuk BPKB mobil, telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

“Sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Biro Umum, karena kami sudah tidak memelihara mobil itu sejak SK terbit,” pungkasnya.(r)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button