Ganti Rugi Kepada Fihir Rp105 Miliar Di “Depan Mata”
Mataram (netlombok.com)-
Banding M. Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB.
Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan No, 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal, 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:
1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.
Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).
Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan SH.MH menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membatalkan Putusan PN. Mataram tersebut maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN.Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.
“Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M.Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media ini, Kamis, 23 Januari 2025
Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya.
“Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,” ujarnya.
Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut, Iwan Slenk menyataka menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut.
“Kita tunggu saja 14 hari ke depan,” ujarnya.
Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam.
“Yang jelas Perjuangan M.Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.
“M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaannya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Fihir melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPRD NTB, pimpinan DPRD NTB , dan sejumlah fraksi lainnya. Fihirudin menuntut ganti rugi Rp105 miliar. Gugatan tersebut dilakukan Fihirudin karena sebelumnya dia pernah ditahan di Polda NTB dan Lapas Kuripan atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fihir karena disebut menyebarkan informasi melalui sebuah grup Whatsapp yang mengatakan beberapa Anggota DPRD NTB terjaring razia narkoba saat kunjungan kerja ke Jakarta. Namun mereka tidak ditahan karena diduga membayar oknum aparat.(r)



