EkonomiNews

Tiga Raperda Krusial KLU Dibahas, Termasuk Pembentukan BRIDA

Lombok Utara (Netlombok) — DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kerja sama antar daerah, serta sistem pengelolaan air limbah domestik, acara tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Lombok Utara. Senin, (10/11/2025).

Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, mengucapkan selamat memperingati Hari Pahlawan Nasional. Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk meneladani semangat perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa.‎‎

“Di era modern saat ini bentuk perjuangan kita tidak lagi mengangkat senjata, tetapi berjuang melalui karya, pendidikan, dan pengabdian. Semangat para pahlawan harus menjadi motivasi agar kita senantiasa menanamkan nilai-nilai perjuangan dalam setiap langkah pembangunan,” ujarnya, Senin (10/11).

‎‎Kusmalahadi menjelaskan secara rinci tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan. Raperda tentang kerja sama daerah disusun untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak dalam rangka mempercepat pembangunan dan menghadapi berbagai tantangan bersama, seperti pengelolaan sumber daya alam, penanggulangan bencana, serta penyediaan infrastruktur publik.‎‎

“Peraturan yang sudah ada, sebelumnya dianggap tidak lagi relevan karena dasar hukumnya telah berubah, sehingga diperlukan pembaruan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru,” terangnya.‎‎

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan sistem air limbah domestik menjadi perhatian penting mengingat pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Lombok Utara yang cukup pesat. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan sanitasi yang memadai. Pemerintah menilai pengelolaan air limbah domestik masih belum optimal dan seringkali menimbulkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sungai.

‎‎”Melalui raperda ini, pemda berkomitmen memperkuat regulasi untuk mendukung target sanitasi layak dan bebas buang air besar sembarangan serta menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.‎‎

Raperda berikutnya berkaitan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab perkembangan peraturan serta kebutuhan masyarakat. Penataan ini juga sejalan dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan diintegrasikan dengan Bappeda dalam nomenklatur baru yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.‎‎

“Dengan perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 ini, kinerja Pemerintah Daerah diharapkan menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” demikian. (RHS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button