
Mataram (Netlombok)- Bisnis gelap berkedok penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negeri Sakura kembali dibongkar aparat kepolisian. Direktorat PPA dan PPO Polda NTB resmi menetapkan seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara ilegal.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari serangkaian penyelidikan maraton. Mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan lokasi penampungan, hingga penyitaan sejumlah dokumen penting.
”Pada 29 Juni 2026, kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup,” tegas Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, Senin (29/6).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar para pencari kerja laki-laki yang bermimpi mengubah nasib di sektor pertanian Jepang. Sejauh ini, polisi baru mengidentifikasi enam korban resmi yang terjerat pusaran penipuan ini. Namun, jumlah aslinya diprediksi jauh lebih besar.
“Untuk masuk dalam program bodong ini, para korban diperas biaya pendaftaran yang bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang. Dari enam korban tersebut saja, tersangka meraup keuntungan haram mencapai Rp95 juta,” terangnya.
Demi meyakinkan para korban agar tidak curiga, tersangka memainkan drama yang cukup rapi. Dengan membuka kelas pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam resmi dan kartu identitas pelatihan. Bahkan dijanjikan keberangkatan tak kunjung terealisasi, tersangka memindahkan para korban dari satu tempat penampungan ke tempat lain demi menghindari kecurigaan.
Ironisnya, tersangka bukanlah wajah baru dalam bisnis gelap ini. Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2025 dengan pola yang sama persis. Saat ini, tersangka bahkan tengah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Mataram.
“Praktik ini berlangsung sejak 2025. Berkas perkara pertama mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru memuat enam korban dengan pola serupa,” tuturnya.
Kendati baru enam korban yang resmi melapor pada klaster terbaru, polisi menduga kuat ada puluhan korban lain yang masih terjebak atau enggan bersuara. Dimana enam korban telah dilakukan pemeriksaan, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan menyediakan hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor,” jelasnya.
Sementara itu, Polda NTB memastikan akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya. Atas tindakan nekatnya, tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) serta pasal terkait TPPO. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda materiil yang besar.
“Kami mengimbau keras masyarakat Nusa Tenggara Barat agar lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh janji manis pemberangkatan cepat ke luar negeri. Kemudian memastikan legalitas perusahaan penempatan dan segera melapor ke aparat kepolisian terdekat jika mengendus aktivitas perekrutan yang mencurigakan,” imbuhnya. (RHS)



