Polda NTB Ringkus 212 Tersangka Kasus 3C

Mataram (Netlombok) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses menggulung ratusan pelaku kejahatan jalanan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Langkah tegas ini merupakan hasil dari intensifikasi penyelidikan serta kesuksesan gelaran Operasi Jaran Rinjani 2026.
Dalam kurun waktu 21 Mei hingga 27 Juni 2026, korps bhayangkara ini berhasil mengungkap 163 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang akrab disebut kasus 3C.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus yang dibongkar tersebut, petugas mengamankan ratusan tersangka dengan berbagai peran.
“Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei sampai hari ini, tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor,” ujar Kombes Pol. Arisandi, Senin (29/6).
Ia memaparkan, tim penyidik berhasil mengusut sejumlah perkara menonjol yang meresahkan warga. Mulai dari aksi pencurian sepeda motor di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan jalanan.
“Para pelaku yang ditangkap memiliki peran yang terstruktur, mulai dari eksekutor lapangan yang lihai hingga penadah barang hasil kejahatan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan para korban dan minimnya pengamanan,” terangnya.
Lebih lanjut, beberapa modus dilakukan untuk melancarkan aksi mereka. Dimana pelaku mayoritas beraksi malam hari saat situasi sepi. Mereka merusak pintu, gembok, jendela, menggunakan kunci letter T, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik yang lupa mengunci kendaraan atau rumah. Selain itu, pelaku memilih jalanan sepi dengan kondisi minim penerangan agar mudah melarikan diri setelah merampas barang berharga korban.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal mengganggu rasa aman masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, seluruh tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan intensif dan dijerat pasal berlapis sesuai perannya masing-masing. Disisi lain, tidak sekadar memamerkan para tahanan dan barang bukti, Polda NTB juga langsung menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang sempat hilang,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Paur Mitra Subbid Penmas, Ipda Mohammad Hatta, menyatakan bahwa ekspose kasus ini merupakan wujud nyata transparansi Polri kepada publik.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi kepolisian, sekaligus komitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat NTB,” katanya.
Kemudian dihimbau kepada masyarakat untuk tidak longgar dalam menjaga keamanan pribadi dan lingkungan. Warga diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal, serta menghindari rute sepi pada malam hari.”Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan jadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (RHS)



