News

Atasi Krisis Sampah Gili Trawangan, Komisi III DPRD KLU Lirik Investasi TPST

Tanjung (Netlombok)- Persoalan penanganan sampah di kawasan destinasi wisata Tiga Gili, khususnya Gili Trawangan, kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kapasitas tiga unit insinerator yang ada dinilai sudah tidak sebanding dengan laju volume sampah harian, sehingga memicu akumulasi tumpukan yang kian membengkak

Hal tersebut mengemuka dalam rapat internal antara Komisi III DPRD Lombok Utara dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) KLU yang membahas sederet skenario darurat serta solusi jangka panjang mengatasi krisis sampah di wilayah kepulauan dan daratan.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara, Sutranto, mengungkapkan bahwa produksi sampah harian di Gili Trawangan saat ini telah mencapai sekitar 20 ton per hari. Namun, kapasitas fasilitas pengolahan yang ada masih jauh dari memadai.

“Penanganan sampah di kawasan Gili Trawangan sampai dengan sekarang ini masih menemui jalan buntu. Dengan kapasitas yang ada, insinerator belum mampu menyelesaikan persoalan sampah yang terus meningkat,” ujarnya, Jumat (4/9).

Sebagai langkah darurat yang realistis, Sutranto menyarankan agar sampah dari kawasan kepulauan dipindahkan ke daratan untuk diolah sesuai ketentuan hukum. Opsi ini juga merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026, di mana sampah dari area kepulauan tidak lagi diizinkan langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Seluruh sampah wajib melalui tahap pemilahan dan pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) terlebih dahulu, sebelum sisa residunya diteruskan ke TPA,” terangnya.

Kendati demikian, di tengah keterbatasan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Komisi III mengungkapkan adanya angin segar dari pihak investor swasta yang siap membangun TPST modern secara mandiri.
Bahkan telah pihak swasta menunjukkan keseriusan dengan mengakuisisi lahan seluas kurang lebih enam hektare di kawasan Jugil, berdampingan dengan lokasi TPA daratan, untuk dibangun fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).

“Investasi ini murni dari swasta, dan tidak melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dalam rapat itu, setelah mereka tau lokasi TPA langsung melakukan survei dan membeli lahan sebagai bentuk keseriusan investasi,” ungkapnya.

Teknologi yang akan diterapkan tersebut sebelumnya telah diuji coba melalui proyek percontohan di Gili Meno dan sukses diaplikasikan di sejumlah negara. “Kami di Komisi III mendorong pemda Pemkab dan OPD terkait untuk mempercepat proses perizinan agar proyek ini segera terealisasi,” imbuhnya.

Selama ini, berbagai upaya penanganan sampah di Gili Trawangan belum menunjukkan hasil yang optimal karena solusi yang dihasilkan kerap bersifat normatif. Di sisi lain, pola pengelolaan lama terus menyedot APBD untuk biaya operasional dan honorarium tenaga kerja. Kehadiran fasilitas pengolahan berbasis investasi swasta berkapasitas 20 ton per hari ini diyakini mampu menjadi titik balik.

“Proyek ini saya yakin mampu memangkas beban biaya operasional daerah sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” jelasnya.

Disisi lain, diingatkan bahwa kelanjutan proyek strategis ini tetap berada di tangan Pemerintah Daerah dalam mengawal kelengkapan perizinan, kelayakan teknis, dan analisis dampak lingkungan. “Kolaborasi taktis antara Pemda dan investor kini menjadi kunci utama untuk menuntaskan problem sampah disana,” tutupnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button