
Mataram (Netlombok) – Seorang pria berinisial DN (25), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, harus berurusan dengan hukum setelah aksi pencurian telepon genggam (HP) yang dilakukannya terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram di kediamannya pada Kamis (27/11/2025).
Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga.
“Pelaku DN kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya, berdasarkan hasil penyelidikan cepat setelah korban melapor dan menunjukkan rekaman CCTV,” ujar Iptu Arfi, Sabtu (29/11/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.45 WITA. Pelaku menyasar rumah korban yang saat itu kondisi penghuninya sedang terlelap. Menurut keterangan penyidik, DN diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar. Setelah berhasil masuk pekarangan, pelaku mencongkel jendela yang kebetulan tidak terkunci rapat.Yang menarik, untuk mengelabui kamera CCTV rumah, pelaku menggunakan seprai atau selimut untuk menutupi seluruh tubuhnya saat beraksi di dalam rumah korban.
“Anak korban yang tidur di ruang tamu meletakkan HP dan dompet di samping tempat tidur. Ketika bangun pukul 06.30 WITA, baru disadari HP sudah hilang,” jelas Iptu Arfi.
Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan meringkus DN. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Saat ini, DN telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Mataram. Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.“Pengungkapan kasus ini menjadi penegasan keseriusan Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya. (RHS)



