Ancam Badik WNA Hongaria di Jalur Pantai Pink, Dua Begal Diringkus
Mataram (NetLombok) – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyasar seorang wisatawan asing asal Hongaria di jalur menuju Pantai Pink, Lombok Timur. Kedua pelaku ditangkap empat hari setelah kejadian, menegaskan komitmen Polda NTB dalam mengamankan destinasi wisata.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial S alias P (23) dan WPY (16), merupakan warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
“Aksi curas itu terjadi pada 29 November 2025. Korban, seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Hongaria, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju destinasi wisata Pantai Pink,” ujarnya.
Saat melintas di jalur yang sepi, korban dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. “Pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis badik dan memaksa korban menghentikan laju motornya. Korban yang ketakutan menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp1,4 juta,” ungkapnya.
Laporan terkait kasus ini segera diterima oleh Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Ditreskrimum Polda NTB. “Berdasarkan penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak lokasi persembunyian mereka di wilayah Lombok Tengah,” terangnya.
Saat proses penangkapan, tersangka S alias P, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
“Karena ada salah satu tersangka, yakni inisial WPY, masih berusia 16 tahun, proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan, namun yang bersangkutan dititipkan di Panti Paramita sesuai aturan perlindungan anak,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi sepeda motor korban dan pelaku. Tas pinggang, ATM, dan HP milik korban. Serta senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTB karena melibatkan wisatawan asing dan terjadi di jalur menuju destinasi internasional. Kami akan berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan wisatawan demi citra pariwisata Lombok,” pungkasnya. (MYG)



