Tim URC Polresta Mataram Ringkus Empat Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga

Mataram (NetLombok)- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor roda tiga (R3) yang terjadi di kawasan BTN Kehutanan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, empat terduga pelaku dan penadah berhasil ditangkap.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial S (27), F (24), M (42), dan SH (49) seorang perempuan. Mereka ditangkap secara bertahap pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian kendaraan jenis Tosa pada 7 September 2026 lalu. Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, tim URC berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Dari beberapa petunjuk yang diperoleh, termasuk rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga,” ujarnya.
Kejadian bermula saat korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan kawasan Perumahan Kehutanan Karang Pule pada malam hari. Saat dicek keesokan harinya, kendaraan tersebut telah hilang. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp8 juta.
“Dalam aksinya, para pelaku mempreteli dan memisahkan mesin dari rangka bodi kendaraan untuk dijual terpisah,” tuturnya.
Polisi awal mulanya bergerak mengamankan M di kawasan Tanjung Karang. Saat diperiksa, mesin kendaraan milik korban ternyata sudah terpasang di kendaraan roda tiga milik M. Dari keterangan M, mesin tersebut dibeli dari F dan S. Tim URC lantas bergerak membekuk F dan S di kawasan, Pagesangan Barat, tanpa perlawanan.
Pengembangan terus berlanjut hingga ke wilayah Lombok Timur. Polisi menangkap SH, seorang pengepul rongsokan yang membeli kerangka dan bodi kendaraan korban. Berdasarkan keterangan SH, kerangka bodi tersebut telah dijual kembali dan dikirim ke Surabaya.
“Kerangka dan bodi R3 milik korban dijual ke pengepul barang rongsokan, sedangkan mesinnya dijual kepada M,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta bahwa S, salah satu pelaku utama merupakan seorang residivis. “Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai pelaku utama dan ada yang berperan sebagai penadah,” jelasnya.
Saat ini seluruh terduga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai peran masing-masing. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (red)



