Optimalkan Satu Data Indonesia, DPRD KLU Minta Pemda Benahi Jaringan Internet Desa
Tanjung (Netlombok)- Penerapan kebijakan Satu Data Indonesia di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak hanya bergantung pada keseragaman data antarorganisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketersediaan dan stabilitas jaringan telekomunikasi hingga ke tingkat desa dinilai menjadi kunci utama agar integrasi data dapat berjalan secara optimal.
Anggota Komisi III DPRD KLU, Lalu Muhammad Zaki, mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KLU untuk merespons persoalan kendala sinyal atau blank spot yang masih ditemui di sejumlah wilayah perdesaan. Kualitas koneksi yang buruk dinilai berpotensi menghambat arus pengelolaan dan pengiriman data dari desa ke pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemda sebaiknya mengambil langkah proaktif dalam mematangkan tata kelola, kelembagaan, serta sarana pendukung, tanpa harus menunggu seluruh aturan teknis turunan terbit.
“Elemen dasar pendukung kebijakan Satu Data ini harus mulai digodok dari sekarang. Kami optimistis Pemda sudah paham betul substansi Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Maka dari itu, perangkat pendukungnya perlu segera direalisasikan,” ujarnya, Rabu (7/10).
Menurutnya, konsistensi dan keseragaman data hanya bisa dicapai melalui koordinasi lintas sektoral yang kuat. Diskominfo bersama OPD terkait harus menetapkan standar format baku agar data dari tingkat bawah dapat diproses dan dimanfaatkan secara presisi.
“Kami juga mendorong supaya Pemda segera mengukuhkan Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten. Forum ini nanti sebagai ruang harmonisasi data dari level pemerintah desa hingga OPD,” katanya.
Langkah ini penting untuk meminimalisasi duplikasi informasi dan ketidaktepatan sasaran, khususnya pada program penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Keterlibatan aparat desa itu krusial. Tapi ingat, ini bukan cuma soal perangkat komputer atau fasilitas kantornya saja, melainkan stabilitas akses internetnya,” ungkapnya.
Ia menggarisbawahi bahwa koneksi internet di kantor desa merupakan fondasi utama integrasi data. Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi (vendor/provider) guna memetakan titik-titik lokasi yang kerap mengalami gangguan sinyal.
Jika hasil evaluasi menunjukkan perlunya penambahan menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS), Pemda KLU diharapkan tidak ragu untuk bersurat dan mengajukan usulan resmi kepada operator terkait. Dimana kesiapan infrastruktur hingga ke lini terdepan pelayanan publik merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan program Satu Data Indonesia. Tanpa dukungan sinyal yang kuat, upaya pengintegrasian data berisiko pincang di tengah jalan.
“Layanan 4G di area kantor desa wajib andal dan stabil, sebab kelancaran pengiriman data sangat bergantung pada kualitas sinyal. Kita mendorong Pemda KLU segera duduk bersama pihak penyedia jaringan. Kalau memang butuh pemancar baru, segera surati provider-nya,” pungkasnya. (red)



