Kriminal

Sepasang Kekasih Ditangkap Karena Jual Sabu, 20 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Lombok (netlombok)-

Sepasang kekasih bersama tiga orang lain diamankan sat resnarkoba polresta Mataram disebuah rumah kos-kosan di Kota Mataram. Lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 229,17 gram yang siap diedarkan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan barang bukti sabu-sabu seberat 229,17 gram yang berhasil diamankan dengan 5 orang terduga pelaku lainnya. Diantaranya MU laki-laki (37) alamat Kediri Lombok Barat, MA perempuan (20) alamat Cakranegara, HJ laki-laki (29) alamat Cakranegara, TSH perempuan (25) alamat Gunung Sari Lombok Barat, IA laki-laki (38) Lingsar Lombok Barat. Dari kelima orang terduga pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan sepasang kekasih, yaitu MU dan MA.

“Keterangan terduga pelaku MU diminta untuk menjual sabu-sabu diberikan Rp100 ribu untuk pergram. Jika habis terjual 200 gram, dia dapat Rp200 juta,” ujar Mustofa, Rabu (3/5/2023).

Bahkan MU mengakui barang yang diminta untuk dijualkan oleh HS laki-laki (50) alamat Praya Tengah Lombok Tengah, yang kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah.

Penjualan sabu-sabu yang dilakukan MU ini merupakan  kali ketiganya, namun sayangnya belum sempat terjual lebih dulu diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

“Ini yang ketiga kalinya dia jual, jualnya di ecer. Yang pertama dia di kasi 1 ons, kedua 1 ons dan ketiga 2 ons. Dan uang hasil jualannya sudah diberikan kepada si pengedar,” terangnya.

Peredaran narkotika di wilayah kota Mataram kian marak terjadi. Bahkan barang bukti yang ditemukan dari awal Januari 2023 hingga Mei 2023 terbilang banyak. Kendati, dipastikan bahwa barang terlarang tersebut berasal dari luar NTB.

Bahkan pihaknya berupaya untuk menekan beredarnya narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, siapapun yang mencoba-coba menyalahkan gunakan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, akan terus  kami kejar dan proses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan ada 5 orang yang telah diamankan dan 1 orang warga Lombok Tengah hasil pengembangan.

Yakni MU sebagai supir, dan MA pasangan dari MU dengan statusnya mahasiswa.  Kemudian HJ, TSH, dan IA yang berada disebelah kamar kos-kosan sepasang kekasih tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, selain didapatkan 5 bungkus poket diduga narkotika jenis sabu. Kita juga mengamankan uang tunai Rp13.022.000, setalah dilakukan pengamanan dari saudara MU yang menguasai barang tersebut,,” terangnya.

Untuk nilai dari barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu berkisar Rp250 juta. Sementara kepada terduga pelaku disangkakan pasal 114 dan atau 112, 127 UU tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa. Dari ke 5 pelaku yang kita amankan merupakan pelaku pertama, namun ada satu residivis, pelaku 365,” jelasnya. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button