Empat Pelaku Aborsi Ditangkap Setelah Ditangani Rumah Sakit
Lombok (netlombok)-
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram menangkap empat orang terduga pelaku tindak aborsi. Keempatnya ditangkap ditempat berbeda. Namun dua diantara terduga pelaku menyimpan janin yang berhasil digugurkan didalam ember hitam.
Keempat terduga pelaku yang diamankan, yakni N (36) perempuan alamat Cakranegara dan H (39) alamat Sandubaya. Kemudian, N (19) perempuan alamat Gunungsari dan A (28) laki-laki alamat Gunungsari. Empat orang tersebut merupakan dua pasang kekasih. Pengukapan kasus aborsi ini berdasarkan laporan yang diterima dari rumah sakit Kota Mataram.
“Kasus aborsi ini ada dua kasus kita ungkap dengan empat terduga pelaku. Di TKP berbeda, yang satu di RSU Kota Mataram dan satunya di rumah yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (16/5/2023).
Untuk TKP pertama dengan terduga pelaku N (36) dan H (39) di wilayah Cakranegara, pada 22 April Sat Reskrim Polresta Mataram mendapat informasi Rumah Sakit Kota Mataram. Yang bersangkutan N telah meminum pil yang menyebabkan sakit perut hebat.
“Akibat sakit perut tersebut, yang bersangkutan mengeluarkan janinnya di rumahnya dan janin tersebut di taruh didalam ember hitam,” terangnya.
Namun karena kondisi yang bersangkutan merasakan sakit yang hebat, hingga akhirnya memilih ke rumah sakit dan dilakukan kuret. Alhasil pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut, kemudian dilakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita lakukan upaya tindaklanjut dengan intrograsi dan memang bayi janinnya masih ada diember yang ditaruh di rumah si perempuan oleh terduga pelaku laki-laki,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan dua terduga pelaku, untuk obat atau pil pengugur kandungan tersebut didapat dari salah satu bidan di puskesmas. Sehingga obat tersebut yang diminum oleh yang bersangkutan.
“Kenapa janinnya digugurkan, karena mereka belum siap mengasuh. Sebab yang cewek ini masih punya anak kecil juga,” jelasnya.
Sedangkan TKP kedua di Cakranegara Barat, dimana yang bersangkutan N (19) didapati informasi dari RS Kota Mataram bahwa yang bersangkut datang ke RS dengan tubuh lemas. Kemudian melakukan aborsi di rumah sakit.
“Informasi yang kami dapat yang bersangkutan N (19) sebelumnya sempat menengak pil yang memang untuk menggugurkan janin tersebut. Karena malu dan takut ditau oleh orangtuanya,” jelasnya.
Berdasarkan pengkuaan keempat terduga pelaku, mereka merupakan sepasang kekasih. Yakni N dan H serta N dan A. Sementara itu, pasal yang dikenakan keempatnya yakni pasal 77A ayat (1) UU nomer 35 tahun 2014, dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp1 Miliar. (MYG)



