Kriminal

Kapolda NTB Perintahkan Bongkar Peredaran Narkotika

Lombok (netlombok)-

Peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang masuk ke NTB menjadi atensi pihak kepolisan, khususnya Polda NTB. Pasalnya NTB masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika, karena banyaknya barang haram tersebut masuk dari luar daerah.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan kasus narkotika ini tidak hanya bisa menyerang orang dewasa saja, tetapi anak-anak juga.
Hal ini merupakan bentuk keperihatinan maka dari itu harus dituangkan dalam kerjasama yang baik, antara penyidik, masyarakat dan stakeholder terkait.
Ada dua hal yakni ada pengukapan dan ada mendalami dari pengungkapan itu. Dimana ini PR Ditresnarkoba, menjadikan gambaran pohon, bagiamana batang, daun hingga akarnya terungkap. Pasalnya jaringan ini bisa masuk kemana saja, bahkan hingga di kepenyidik.

“Komitmen kita Polda NTB tidak ada urusan, tindak tegas terhadap peredaran narkotika,” kaya Djoko Poerwanto, Rabu (22/2/2022).

Dalam jangka waktu dari Desember 2022 sampai dengan Februari 2023 ini, dari direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB yang berhasil mengungkap 18 kasus dengan 25 tersangka.
Barang bukti yang diamankan sabu-sabu sekitar 1,5 kg dan ganja 1 Kg, masuk ke NTB dari Pulau Sumatera.

“NTB terdiri dari pulau Lombok dan Sumbawa, PR- nya barang itu masuk ke NTB dari mana? Sementara yang didalami dari pulau Sumatera barang tersebut,” tuturnya.

Barang barang ini berupa sabu dan ganja merusak kehidupan di NTB. Hal ini menjadi keprihatinan semua pihak. Bentuk keprihatinan tersebut adalah bongkar dan ungkap terus kasus narkotika.
“Saya mohon bantu, untuk terus mengawal ini sebagai bentuk kerjasama kita,” imbuhnya.

Ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku narkotika, dalam mengedarkan narkotika di NTB. Baik dengan cara mengirim barang haram tersebut melalui jasa pengiriman, kemudian membawa langsung dari asal ke daerah tujuan.
Untuk itu harus ada kerjasama yang terjalin sehingga bisa memberantas tindak pidana narkotika di NTB.

“Pertama bagaimana kita bisa mengetahui adanya tindak pidana, kedua setelah tertangkap atau upaya penangkapan atau pemberkasan, maka kita tau ada modus operandi. Dan mengetahui bahwa orang itu  merupakan residivis,” terangnya.

Lebih lanjut, yang menjadi pertanyaan mengapa mereka masih terus-menerus mengulang perbuatan mereka. Padahal kerap kali keluar masuk penjara.
Padahal narkotika ini merusak, tidak hanya orang dewasa. Bahkan anak-anak SD  pun bisa rusak karena narkotika.

“Anak-anak usia SD jangan di pandang tidak masuk (terpengaruh, red). Bahkan ada yang sudah herab, artinya ini orang sudah mengenal, mengetahui, memakai narkotika dan dia ketergantungan. Polda NTB dengan stakeholder terkait yang ada, lebih sepakat bentuk keperihatinan tindak pidana narkotika di NTB,” tandasnya. (DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button