EkonomiNews

SPN Minta UMP NTB Tahun 2024 Naik 12 Sampai 15 Persen

Mataram (netlombok)-

Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta Upah Minimum Provinsi (UPM) tahun 2024 dinaikkan sebesar 12-15 persen. Usulan kenaikan upah ini diminta sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan cukup tinggi.

Ketua SPN NTB, Lalu Wira Sakti mengatakan KSPI bersama partai buruh telah melakukan survei kebutuhan hidup layak. Dari 64 kategori kebutuhan hidup layak tersebut ditemukan rata rata kenaikan harga itu sekitar 12-15 persen. Hal tersebut menjadi dasar serikat buruh harus minta kenaikan upah itu 12-15 persen.

“Sama daerah (naik 15 persen), kita secara nasional harus minta 12-15 persen. Karena ingat kenaikan upah yang 3 tahun itu tidak pernah naik,” ujarnya.

Permintaan kenaikan upah ini, dari KSPI atau SPN sudah jelas mengusulkan kenaikan upah jika berdasarkan indeks tertentu mulai dari 1,0 – 2,0 persen. Supaya upah buruh swasta tidak lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI, Polri yang kenaikan upahnya di 2023 sampai 8 persen.

Jika cara menghitungnya berasal dari inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Maka naiknya menjadi 18 persen dan itu tidak memakai indeks tertentu.

“Kita bukan tidak setuju kenaikan upah mereka. Kalua kenaikan upah buruh ya harus sama cara menghitungnya. Sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, baru bisa kenaikan upah itu sama dengan upah PNS, TNI, POLRI. Kita ini kan pembayar pajak, yang menikmati mereka, tapi kenapa kita lebih rendah,” ungkapnya.

Menurutnya, jika perhitungan upah buruh menggunakan perhitungan yang sama dengan upah PNS, TNI, POLRI. Maka upah buruh naik menjadi 8 persen. Namun, jika memakai indeks tertentu sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) nomor 18 tahun 2022, dengan besaran 0,1-0,8 persen. Maka hitungan kenaikan upah buruh berkisaran 7 persen. (DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button