Kriminal

Seorang Supir Ditangkap Karena Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Mataram (netlombok)-

Seorang pria berinsial MFR (31) di Kota Mataram ditangkap, karena ketahuan menggelapkan uang perusahaan tempatnya berkerja senilai Rp17 juta, uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi slot atau judi online.

Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan kejadian tindak pidana penggelapan ini terjadi pada 3 November 2023 sekitar pukul 10:00 wita. Bermula dari terduga pelaku MRF yang melakukan audit faktur penjualan barang yang sudah jatuh tempo yang harus dibayar oleh konsumen. Namun terduga pelaku memberitahukan kepada atasanya bahwa nota faktur tersebut belum dibayarkan.

Terduga pelaku ini dipercayakan oleh perusahaan untuk melalukan penagihan terhadap beberapa konsumen yang menunggak pembayaran. Namun, justru sebaliknya faktur penagihan tersebut digunakan untuk menilap sejumlah uang perusahaan.

“Jadi tersangka menggunakan uang tagihan punya perusahan, karena kepepet setoran dan hutang. Tapi uangnya dipakai main judi,” ungkap Muhammad Nasrullah, Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan keterangan, terduga pelaku merupakan karyawan dari perusahaan tersebut. Akibat kencanduan dengan judi online, MRF nekat menggelapkan uang perusahaan. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Kemudian perusahaan melaporkan MRF ke Polsek Sandubaya.

“Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya, dia ngakunya kecanduan main judi slot. Sudah 12 kali main judi. Dia ini salah satu karyawan di usaha kecil ayam potong, tugasnya terduga pelaku untuk mengorder barang melakukan penagihan nota faktur penjualan dan ada 9 faktur penjual,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Sandubaya dan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 4 hingga 5 tahun penjara. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button