Tukang Ojek di Cakranegara Ditangkap, Karena Jual Sabu

Lombok (netlombok)-
Tim Opsonal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku inisial H (48) tahun yang beroperasi sebagai tukang ojek, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan pada Senin (6/3/2023) sekitar pukul 22.45 WITA, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan kepada seorang terduga residivis atas nama H warga Kecamatan Cakranegara.
“Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Kecamatan Cakranegara. Terduga pelaku H diketahui berprofesi sebagai tukang ojek dan merupakan seorang residivis,” ungkap I Made Yogi
Purusa Utama, Selasa (7/3/2023).Berdasarkan hasil lidik di lapangan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di TKP atau rumah yang bersangkutan.
Untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut didampingi aparat lingkungan setempat.”Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan klip bening yang di dalamnya berisikan kristal bening di duga sabu,” katanya.
Selain itu ada timbangan elektrik, 4 alat komunikasi, 2 alat hisap, dompet kecil berisikan uang Rp600.000, uang tunai Rp1.242.000, dengan total berat sabu bruto 4,68 gram.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram, guna kepentingan penyidikan.”Yang bersangkutan sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (MYG)



