Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes ke Santriwati Dianggap Sebagai Pemberian “Cahaya”
Lombok (netlombok)-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (APIK) NTB mendampingi salah satu korban dari pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di kecamatan Sikur Lombok Timur.
Dengan tersangka HSN (50) yang saat ini sudah diamankan polres Lombok Timur. Pada kasus ini, korban diiming-imingin mendapatkan cahaya atau hikmah atas tindakan tidak sesonoh dilakukan oleh pelaku.
Menurut, Ketua LBH APIK NTB Nuryanti Dewi jika berbicara soal pelecehan seksual atau kekeresan seksual, apalagi korbannya anak dan dilakukan oleh pimpinan pondok. Tentunya berbicara soal relasi kuasa, yaitu dari pimpinan pondok tersebut.
Ada ajaran-ajaran disampaikan oleh pimpinan pondok itu sebagai sesuatu yang benar, meskipun pada kenyataanya itu adalah ajaran yang salah. Seperti dilakukan oleh pelaku untuk membujuk rayu korban sehingga terjadi tindak pelecehan seksual itu.
“Misalkan, bahwa apapun yang disampaikan pimpinan ini adalah suatu kebenaran. Meskipun ajaran itu adalah salah, ketika pelaku menyakinkan si korban bahwa apa yang dilakukan oleh dia (pelaku) itu adalah bagian dari pemberian cahaya, bagian dari ilmu hikmah. Bahwa sesuatu yang dilakukan adalah bagian dari ada hikmah di balik itu semua,” ungkap Nuryanti Dewi, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut diterangkan, bahwa setiap perlakukan yang diterima korban itu adalah bagian dari pemberian cahaya. Namun tidak diketahui seperti apa memberian cahaya yang disampaikan oleh pelaku terhadap korban. Meskipun ketika kejadian tidak ada ancaman fisik diterima korban, hanya saja korban tidak boleh menceritakan kesiapa-siapa atas tindakan pelaku.
“Memang kondisi kekerasan seksual itu terjadi, apalagi dengan kondisi relasi yang kuat, misalnya dari pelaku yang memiliki power di pondok yang dianggap oleh santri adalah orang benar, panutan. Maka apa dikatakan benar, sehingga diikuti. Meskipun korban ingin berontak, tetapi tidak bisa,” jelasnya.
Sedangkan untuk korban lainnya, belum bisa dipastikan apakah terjadi hal yang sama dengan korban yang lainnya. Untuk saat ini pihaknya memastikan hanya satu korban yang ditangani yang mengalami pelecehan tersebut.
Bahkan pelecehan seksual dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 3 SMP hingga 1 SMA di pondok tersebut. Kemudian korban kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku tidak hanya dari wilayah Lombok saja, bahkan ada dari luar Lombok.
“Kebanyakan mereka berada di pulau Lombok (korban) dan juga tersebar di luar pulau Lombok, seperti di Sumbawa,” katanya.
Sementara itu terkait kasus pelecehan seksual yang dialami oleh satu korban dari tersangka HSN ini, baru ditangani di April 2023 lalu. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kasus di Lombok Timur, yaitu kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah ponpes yang butuh pendampingan hukum. Kemudian dilimpahkan kasus ini agar didampingi oleh LBH APIK dan berjalan bersama konsorsium daerah NTB untuk bersama-sama mendampingi kasus ini.
“Yang melapor ke kami satu orang, sedang dalam proses penyidikan. Tetapi dari laporan itu, kita juga melakukan investigasi kembali dari korban. Sampai muncul data yang kami punya, memang ada 41 orang (korban, red). Tetapi memang data 41 orang itu masih indikasi,” bebernya.
Untuk data 41 orang yang juga menjadi korban ini, dari LBH APIK NTB belum menemui satu persatu korban, meskipun sudah ada datanya. Namun, pihaknya sudah mencoba unutk menemui salah satu korban lainnya untuk dimintai keterangan. Bahkan dari korban-korban yang lainnya, ada salah satunya sudah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dari 2016.
“Ada yang mau (melapor, red) yang sudah menjadi korban, tetapi tidak ingin memberikan keterengan, karena orangtua tidak ingin tau dan tidak ingin ditau lingkungan. Banyak faktor membuat mereka tidak melapor. Tapi yang benar-benar berani melapor ini cuma 1 satu dan ada tambahan 1 orang lagi, cuma tidak berada di Indonesia,” jelasnya. (MYG)



