LBH APIK NTB Bakal Ajukan Bantuan ke LPSK
Lombok (netlombok)-
Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sikur Lombok Timur terus bergulir. Namun dalam kasus ini terus dilakukan pengawalan hingga tuntas oleh Lembaga Bantaun Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTB. Baik proses hukum ataupun perlindungan bagi korban dan saksi pada kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan ponpes sebagai pelaku.
Ketua LBH APIK NTB Nuryanti Dewi mengatakan yang dilakukan LBH APIK NTB dalam menangani kasus dialami korban pelecehan seksual dilakukan oknum pimpinan ponpes di Lombok Timur, akan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tidak hanya bagaimana proses penangannya, bagaimana bicara soal sanksi atau hukum yang akan di berikan kepada tersangka. Tapi kami bicara bagaimana korban dan para saksi juga mendapat perlindungan, kita juga akan mengajukan permohonan ke LPSK ini juga untuk perlindungan saksi dan korban,” kata Nuryanti Dewi, Rabu (24/5/2023).
Saat ini, pihaknya tengah mengajukan untuk permohonan bantuan kepada LPSK. Karena ada beberapa hal, selain bicara soal pemulihan buat korban, tetapi pemulihan dan perlindungan korban. Dan yang penting di berikan perlindungan kepada keluarga korban. Selain itu juga bicara soal pengajuan restitusi atau penggantian kerugian yang diderita korban sampai kasus ini.
“Kita juga tetap mengkawal kasus ini sampai benar-benar memberikan putusan yang adil buat korban dan keluarga, bahkan korban yang lainnya,” katanya.
Untuk kondisi psikologi korban atas kasus pelecehan seksual dialami. Yanti menyebutkan, jika bicara soal psikologi korban, memang tidak hanya psikologi korban terganggu. Tetapi keluarganya juga memang mengalami psikologi yang menurun dengan kasus ini.
“Karena selama proses penanganan kadang si korban ini menerima wa intimidasi, dari pihak pondok misalnya. Saya tidak tau pihak pondok atau keluarga daripada pelaku,” ungkapnya.
Bahkan laporan yang disampaikan oleh korban merupakan pencemaran nama baik dan akan dituntut. Sehingga membuat intimigasi bahwa korban ini adalah gila. Karena fitnah tersebut cukup membuat kondisi psikilogi korban dan keluarganya terpukul.
“Kemudian ada fitnah disampaikan oleh pihak pelaku bahwa yang terjadi pada korban ini adalah hasil dari persetubuhan dengan pacarnya, setelah hasil visum itu keluar. Maka dari itu kami meminta bantuan dari LPSK,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Tedy Ristiawan menyampaikan yang menangani kasus ini penyidikan di lakukan polres Lombok Timur. Namun polda Direktorat khusus nya Direktorat Kriminal Umum melakukan asistensi secara khusus, dengan melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh polres Lombok Timur.
Karena korbannya anak-anak, tentunya menjadi perhatian khusus semua pihak termasuk Polda NTB. Dimana prosesnya bisa difollow up dan bisa ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ditetapkan 2 tersangka dan di lakukan penahanan saat ini di polres Lombok Timur.
“Mudah-mudahan ini bisa kita kawal, sampai dengan proses persidangan. Kemudian kita juga mencoba untuk berkoordinasi dengan LPSK,” ujarnya
Lebih lanjut, sesuai dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bahwa korban-korban akan mendapatkan restitusi atau uang penggantian terhadap kerugian moril yang di derita.
“Ini sedang kita perjuangkan dengan LPSK, sehingga restitusi tersebut bisa segera di dapatkan hak-hak nya oleh korban,” pungkasnya. (MYG)



